Berita

60 Tahun Pemilik Asal Tanah Menunggu, Ganti Rugi Atas Tanah yang Digunakan Pengadilan Payakumbuh Belum Tuntas Dibayar

×

60 Tahun Pemilik Asal Tanah Menunggu, Ganti Rugi Atas Tanah yang Digunakan Pengadilan Payakumbuh Belum Tuntas Dibayar

Sebarkan artikel ini

Sembiring juga berharap Mahkamah Agung RI selaku institusi yang menaungi PN Payakumbuh dapat mendorong adanya penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

“Penyelesaian yang transparan dinilai penting agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya

Baca Juga  DPRD Minta Masyarakat Harus Jaga Kondusifitas Jelang Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota