Sembiring menjelaskan, keputusan Panitia Landreform tersebut setidaknya memuat dua poin penting. Pertama, tanah atas nama Hasan Quldi dinyatakan sebagai tanah negara sejak 1 Januari 1966. Kedua, kepada pihak yang bersangkutan akan diberikan ganti rugi yang besarannya ditetapkan kemudian. Tanah itu selanjutnya digunakan sebagai lokasi PN Payakumbuh sejak 1975.
Menurut Sembiring, persoalan ganti rugi tersebut telah berlangsung selama sekitar 60 tahun. Sementara pada 22 Februari 2018, Badan Pertanahan Payakumbuh menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 atas nama Mahkamah Agung Cq. Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk peruntukan kantor pengadilan.
Ia juga merujuk surat Mahkamah Agung RI Nomor 86/BUA.6/HM2.1./IV/2026 tertanggal 30 April 2026. Dalam surat tersebut, menurut Sembiring, Mahkamah Agung menyatakan posisinya sebagai pihak yang menerima pemberian hak atas tanah dari Pemko Payakumbuh.
Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris menilai Pemko Payakumbuh tetap memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan ganti rugi yang sebelumnya telah ditetapkan melalui keputusan Panitia Landreform.
Besaran Rp28 miliar yang diminta dalam somasi telah mempertimbangkan nilai tanah di kawasan tersebut. Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, harga tanah di kawasan jalan utama Kota Payakumbuh disebut berada pada kisaran Rp 7 juta hingga Rp10 juta per meter persegi.
“Kami meminta Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan kewajiban tersebut paling lambat 14 hari setelah somasi dilayangkan. Nilai tuntutan 28 miliar rupiah kami nilai wajar berdasarkan penelusuran harga tanah di lokasi tersebut, yang merupakan salah satu kawasan utama Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Meski demikian, Sembiring menegaskan langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan ditujukan untuk mengganggu keberadaan maupun aktivitas PN Payakumbuh sebagai lembaga peradilan.






