Pakai Ponsel Pribadi, Napi di Tanjungpinang Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

TANJUNGPINANG, hantaran.co – Narapidana berinisial F ketahuan mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang dengan menggunakan ponsel pribadinya.

Dikutip Kompas.com, pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua wanita berinisial TA dan MS serta seorang laki-laki berinisial TN di sebuah ruko kawasan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

TA, MS, dan TN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.

“Modus operandinya tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu itu diletakan,” ujar Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu saat jumpa pers dengan wartawan terkait pengungkapan kasus narkoba, Selasa (24/5/2022).

Selanjutnya, Polisi berkoordinasi dengan Lapas Kelas II Tanjungpinang, hingga akhirnya menemukan pelaku F dan barang bukti ponsel yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan dunia luar.

“Ya, terungkap dari hasil koordinasi dengan pihak Lapas. Tanpa Lapas ini tidak bisa terungkap. Namun yang penting apakah kita bisa menemukan alat komunikasi yang digunakan si Napi untuk berhubungan dengan rekan-rekannya di luar,” tambah Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B.

Dari hasil penyelidikan, diketahui F berkomunikasi dengan jaringan narkobanya menggunakan aplikasi pesan WhatsApp.

“Napi (F) ini berhubungan intens dengan TA. Sementara (tersangka) yang laki-laki (TN) menyediakan ruko sebagai tempat penyimpanan narkoba milik napi. Keluar masuknya narkoba dikendalikan oleh napi F,” kata Ronny.

Sementara, Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II Tanjungpinang Jimmy Tumengkol menyebut, narapidana yang memiliki alat komunikasi pribadi berarti telah melakukan pelanggaran berat.

“Kalau punya (ponsel) sendiri itu pelanggaran disiplin, masuk ke hukuman tindakan yang berat. Dapat di sel 2×6 hari (ditahan di dalam sel selama 12 hari), pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Bila diperlukan, bisa dipindahkan ke Lapas yang lain,” ucap Jimmy menjelaskan.

Jimmy mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi, baik terhadap oknum petugas maupun orang-orang yang memfasiltasi terjadinya pelanggaran, termasuk masuknya alat komunikasi pribadi narapidana.

“Tidak akan menoleransi pelanggaran tata tertib di Lapas Kelas II Tanjungpinang,” tuturnya.

Menurut Jimmy, penghuni Lapas dapat melakukan komunikasi dengan orang yang ada di luar Lapas dengan alat komunikasi yang sudah disediakan di Lapas.

“Napi punya hak komunikasi. Ada alat komunikasi yang nomor teleponnya terdaftar, namun diawasi. Dan disediakan dalam waktu yang terbatas,” ujarnya.

hantaran/rel

Exit mobile version