2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Sutera Kembali Ditangkap Polisi

PESSEL, hantaran.co – Polisi Resort Pesisir Selatan melalui unit Reskrim Polsek Sutera, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (11/10/2022).

Kapolsek Sutera AKP Erianto membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya meringkus kedua terduga pelaku di sebuah rumah tepatnya di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, sekira pukul 00.30 WIB.

“Benar, kedua pelaku berinisial OB (28) dan MM (27),” ujarnya pada wartawan.

Erianto menjelaskan, OB diketahui berdomisili di Kampung Padang Laweh, Nagari Amping Parak. Sementara MM warga Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti (BB), antara lain empat paket kecil dan sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Selanjutnya dua paket kecil ganja yang di bungkus plastik klip bening dan kertas timah rokok.

Selain itu, polisi juga turut menyita dua unit ponsel pintar warna hitam dan biru bersama uang tunai sebesar Rp620 ribu dalam berbagai pecahan. Kemudian turut diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi berwarna merah, serta berbagai macam alat prekursor narkotika, pirek, korek api mancis, dan jarum suntik.

Kronologi penangkapan

AKP Erianto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi menggunakan narkoba di wilayah tersebut.

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihaknya. Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya unit Reskrim Polsek Sutera pun melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

“Ya, kami melakukan penyelidikan panjang terkait informasi masyarakat tersebut,” katanya.

Erianto menyebut, OB dan MM ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelahnya, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan oleh masyarakat sekitar.

“Dalam penggeledahan tersebut turut dihadirkan sejumlah saksi. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, dan semua barang haram itu diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut kata Erianto, pelaku bakal diproses lebih dalam dan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ujarnya.

Menurutnya, dengan jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan polisi dari tangan pelaku, maka bisa berpotensi mereka sebagai pengedar dan pemakai. Namun demikian, kata Erianto, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan profesional terhadap pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Sutera untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Terkait penangkapan tersebut, Erianto menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Kecamatan Sutera.

Ia menyebut, hal itu sudah menjadi atensi Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono dalam mewujudkan “Pessel Zero Narkoba”.

“Dan kami bakal mengejar siapa pun yang terlibat peredaran barang haram ini,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan segera menghindari segala bentuk peredaran gelap narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar jangan takut dan segan-segan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, segera lapor ke polisi. Jangan takut, saksi akan kami rahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

hantaran/*

Exit mobile version