Politik

12 Kepala Daerah di Sumbar Diperkirakan Dilantik pada 25-27 Februari

×

12 Kepala Daerah di Sumbar Diperkirakan Dilantik pada 25-27 Februari

Sebarkan artikel ini
12 kepala daerah sumbar
Ilustrasi kepala daerah

PADANG, Hantaran.co — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkirakan, 12 kepala daerah terpilih di Sumbar bakal dilantik sekitar tanggal 25-27 Februari mendatang. Sebelum pelantikan tersebut kepemimpinan daerah untuk sementara akan dijabat pelaksana harian (Plh).

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana mengatakan, adanya rentang waktu dari habisnya masa jabatan kepala daerah yang lama, dengan kepala daerah baru yang akan dilantik, karena dalam proses pelantikan butuh kesiapan Surat Keputusan (SK) dan persiapan pelantikan secara serentak.

“Butuh waktu juga untuk menyiapkan proses pelantikan. Termasuk juga pelantikan kepala daerah yang diharapkan dapat serentak. Jangan sampai ada yang berbeda satu saja kepala daerah jadwal pelantikannya,” katanya.

Sebanyak 12 kabupaten kota yang akan diisi jabatan Plh nanti, yakni Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan Kabupaten Solok Selatan, masa jabatan kepala daerahnya baru habis pada Maret 2021 nanti.

Iqbal mengungkapkan bahwa Plh Gubernur Sumbar sudah menyurati kepala daerah 12 kabupaten kota tersebut untuk menyiapkan sekda masing-masing untuk ditunjuk sebagai Plh.

Meski direncanakan, tapi diakui Iqbal jadwal pelantikan 12 kepala daerah tersebut bisa saja berubah. Karena saat ini, dari lima pasangan calon (paslon) bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan sengketa pilkada yang berperkara ke Makhkamah Konstitusi (MK), dua gugatan paslon di dua daerah sudah diputuskan MK tidak diterima, yakni Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung.

Sedangkan dua paslon dari dua daerah yakni, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok masih menunggu putusan dari MK.

“Jika ternyata MK memutuskan hasil gugatan tersebut lewat dari tanggal 27 Februari atau Maret, kami juga harus menyiapkan penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tiga daerah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Plh Gubernur Sumbar, Alwis mengirimkan radiogram ke 12 pemerintah kabupaten/kota, menujuk sekda di masing-masing daerah sebagai Plh, karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada Rabu (17/2).

(Dani/Hantaran.co)