Tunggu Penetapan Perda, 13 Nagari di Agam Bakal Dimekarkan

13 nagari agam

Peta administrasi Kabupaten Agam

AGAM, Hantaran.co– Awal tahun ini pemekaran 13 nagari telah diusulkan di Kabupaten Agam. Hendaknya pada akhir tahun nanti sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).

Pemkab dan DPRD Agam telah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan 10 Nagari menjadi Perda pada akhir 2020. Antara lain Pembentukan Nagari Nan Limo, Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Nagari Pauh Kamang Mudiak.

Kemudian Nagari Durian Kapeh Darussalam, kemudian Nagari Salareh Aia Timur, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, dan Nagari Dalko.

Sementara lima nagari antara lain, Nagari Surabayo, Nagari Sungai Jariang, Nagari Parik Panjang, Nagari Kandis Siguhuang, Nagari Sangkia, masih terkendala dengan tapal batas.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kabupaten Agam, Syaflin Senin (18/1) mengatakan, pemerintah kabupaten harus segera memproses dan memberikan prioritas pemekaran ini, karena ranperdanya sudah ada.

Dikatakan Syaflin, pihaknya turut mendukung pemekaran nagari, kemudian bagi yang masi terkendala cepat menyelesaikan tapal batas. Segera Carikan solusi tuntas sehingga tidak menjadi hambatan dalam pengurusan pemekaran nagari.

“Proses pemekaran nagari ini harus disegerakan sehingga prosesnya berjalan sesuai sebagaimana yang diharapkan” jelasnya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Wahyu Bestari mengatakan, 13 pemekaran nagari bakal dilanjutkan secepatnya.

“Sebanyak delapan dari 13 nagari sudah lengkap persyaratan dan akan diproses. Persoalan tanpa batas masih menjadi pekerjaan rumah lima nagari lagi, mudah-mudahan bisa dituntaskan,” jelasnya.

(Dayat/Hantaran.co)

Exit mobile version