Tim SK4 Tertibkan Pengusaha Tambak Udang di Ulakan Tapakis dan Batang Anai

Tim SK4 melakukan penertiban tambak udang yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Padang Pariaman di Ulakan Tapakis dan Batang Anai, Rabu (26/8/2020). KHAIRUL

PADANG PARIAMAN, hantaran.co — Tim SK4 melakukan penertiban tambak udang yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Padang Pariaman di Ulakan Tapakis dan Batang Anai, Rabu (26/8/2020).  Penertiban tersebut dipimpin langsung Kadis Pol PP dan Damkar, Rianto.

“Kami akan perintahkan kepada pemilik usaha tambak udang tersebut untuk menutup kolam yang tidak memiliki izin dari Pemkab Padang Pariaman,” ujar Rianto kepada media di Padang Pariaman

Rianto mengatakan, dari beberapa pengusaha tambak udang yang ada di sepanjang pantai Ulakan dan Batang Anai, hanya satu tambak yang mempunyai izin dari Pemerintah Padang Pariaman. “Dari hasil tinjauan kami di lapangan pengusaha tambak yang sudah meliki izin tersebut juga menyalahkan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Padang Pariaman. Dimana kolam tambak yang dibangun melebihi izin yang kami berikan. Jelas ini pelanggaran dan kami perintahkan untuk segera menutup kolam yang tidak memiliki izin tersebut,” katanya.

Adapun pelanggaran yang ditemukan di lapangan adalah jarak kolam budidaya udang tersebut dengan laut menyalahi aturan. Dimana jarak yang dibolehkan 100 meter dari laut. Sementara fakta di lapangan jarak kolam hanya sekitar 50 Meter. “Ini jelas sangat menyalahi aturan. Mau tidak mau kolam yang telah dibangun pengusaha tersebut harus ditutup kembali,” tutur Rianto.

Ia juga menegaskan, penertiban yang dilakukan oleh SK4 ini dengan jajaranya TNI dan Polri merupakan peringatan pertama bagi para pengusaha tambak udang agar segera mengurus izin usahanya tersebut.

“Bagi pengusaha yang belum memiliki izin kami imbau agar segera mengurus izinnya. Bagi yang pengusaha yang menyalahi aturan izin tersebut agar segera perbaiki ya dan menutup kembali kolam tambak udang tersebut. Jika masih melanggar kami akan berikan tindakan tegas nantinya,” kata Rianto.

Rianto menegaskan akan turun ke lapangan lagi dalam waktu deket jika para pengusaha masih tidak mematuhi aturan dan kewenangan Pemda Padang Pariaman. “Jika tidak ada tanggapan dari para pengusaha, kami akan turun kembali untuk memberikan tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Teknisi Tambak Udang Lukman, Syahmenan, menjelaskan bahwa kolam yang dianggap melanggar dari izin yang dikeluarkan pemerintah daerah Padang Pariaman difungsikan untuk penampungan pertama air dari laut, bukan kolam budi daya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui terkait perbatasan izin yang berlaku. Menurutnya, kolam yang dianggap bermasalah tersebut sudah ada sewaktu dirinya datang bekerja di tambak tersebut. “Saya tidak tahu menahu terkait izin tersebut. Itu urusan dari pemilik tersebut,” katanya.

Khairul/hantaran.co

Exit mobile version