Terungkap! Rekomendasi Kemendagri untuk RPJMD Kabupaten Solok Terkait Ekskavator

rpjmd kabupaten solok ekskavator

Bupati Solok Epyardi Asda bersama Forkopimda, wali nagari, wali jorong, camat dan masyarakat foto bersama di depan ekskavator di Dermaga Singkarak, Selasa (19/10). Rivo Septi Andries

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menerima rekomendasi dari Kementerian Kemendagri terkait dengan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok 2021-2026.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan (Barenlitbang) Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur pada Selasa (26/10).

Dijelaskannya, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok 2021-2026 disusun berdasarkan kepada program prioritas pembangunan dan merujuk kepada visi misi kepala daerah.

Ia mengatakan, bahwa ada beberapa tudingan dan opini negatif yang disampaikan oleh beberapa orang yang menuduh ada salah prosedur dalam proses penyediaan ekskavator.

Menurutnya, proses pemaparan visi misi yang kemudian dituangkan dalam RPJMD telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami di pemerintahan dan di Barenlitbang khususnya pastinya bergerak atas sebuah dasar hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak mungkinlah kami bergerak memaksakan keinginan, semuanya ada aturan yang harus kami lewati dan kami telah melaksanakan itu semua, ,”ujar Desmalia (26/10)

Dijelaskannya, proses penyediaan alat berat atau ekskavator telah terlebih dahulu melalui surat hasil evaluasi dari Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diturunkan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan Pemerintah provinsi Sumatera Barat diminta untuk memfasilitasi pergeseran anggaran daerah dengan melihat kondisi tertentu yang ada di Kabupaten Solok.

Dalam surat  910/ 3810/ KEUDA bertanggal 14 Juni 2021 dituliskan sebagai berikut:

Berkenaan dengan Surat Bupati Solok Nomor 910/404/BKE-2021 tanggal 28 Mei 2021 Penhal Pelaksanaan Pergeseran Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Bab Vl huruf D angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nombr 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menielaskan bahwa mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran sebagai berikut:
  2. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
  3. Pergeseran anggaran terdiri atas:

1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan

2) pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.

  1. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:

1) pergeseran antar organisasi;

2) pergeseran antar unit organisasi;

3) pergeseran antar program;

4) pergeseran antar kegiatan,

5) pergeseran antar sub kegiatan;

6) pergeseran antar kelompok;

7) pergeseran antar jenis.

  1. Semua pergeseran dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan DPA- SKPD.
  2. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
  3. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
  4. Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD.
  5. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
  6. Pergeseran anggaran diikuti dengan pergeseran anggaran kas.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat kondisi alam di Kabupaten Solok yang sering terjadi bencana alam, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dapat melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu berupa kondisi mendesak dengan mempedomani ketentuan pada angka 1 di atas.
  9. Dalam rangka efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, diminta kesediaan gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, untuk memfasilitasi permasalahan dimaksud.

“Jadi apa yang telah kami programkan tetap berpedoman kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan sebelum kami menyurati ke Kementerian, kami juga melakukan audiensi dan konsultasi yang didampingi oleh pimpinan dan anggota DPRD yaitu Ivoni Munir, dari Fraksi PAN. Arlon dari Fraksi Partai Gerindra dan Efdizal dari Fraksi Partai Demokrat,”ucapnya.

“Semua proses telah kami lalui dan hari ini kami telah menyaksikan bahwa program prioritas yang kami susun mulai berjalan dan kami berharap program prioritas ini menyentuh langsung kepada sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Solok, ” tutur Desmalia.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version