Sumbar Mulai Buka Sekolah, Ini Pesan Ketua IDAI

Wali Kota

Fadly Amran melihat langsung proses belajar tatap muka di SMP N 5 Padang Panjang Selasa (24/8/2021). APIZ

Pemda dan sekolah perlu menyiapkan skema penanganan jika sewaktu-waktu ditemukan warga sekolah yang bergejala seperti terpapar Covid-19. Pelacakan kontak erat dan meniadakan belajar tatap muka harus dilakukan di kelas yang ditemukan kasus positif. Protokol kesehatan juga harus dijalankan dengan baik.

Didik Haryanto

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia Wilayah Sumbar

 

PADANG, hantaran.co — Pemerintah daerah (Pemda) yang akan dan telah menerapkan Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka terbatas diharapkan memperhatikan betul penerapan protokol kesehatan (prokes) di sekolah. Selain itu, skema penanganan jika sewaktu-waktu terdapat warga sekolah yang terindikasi terpapar Covid-19 juga amat diperlukan.

Saat mengikuti rapat evaluasi sektor pendidikan bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis (26/8), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Adib Alfikri menyampaikan, bahwa saat ini di Sumbar hanya Kota Padang yang belum diperbolehkan memberlakukan PBM tatap muka terbatas, lantaran masih ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 4.

“Sementara itu 18 kabupaten/kota lainnya ada yang sudah mulai PMB tatap muka terbatas, karena status daerahnya PPKM Level 1, 2, dan 3. Sumbar tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, di mana pembukaan sekolah harus mengikuti kebijakan Satgas Covid-19 dan kepala daerah. Meski suatu daerah level 3, tapi jika bupati/wali kota masih menetapkan daring, maka kita ikuti,” tutur Adib.

Adib menyebutkan, Disdik Sumbar juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam hal pemberian vaksin bagi warga sekolah, termasuk bagi siswa berusia 12 hingga 17 tahun. Ia pu mengimbau orang tua agar membawa anaknya untuk mendapatkan vaksin, meski pemberian vaksin untuk siswa memang tidak diwajibkan.

“Tidak ada pemaksaan atau kita wajibkan, tapi sebaiknya kita ajak anak-anak untuk divaksin. Siswa yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 ini harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari orang tua terlebih dahulu,” katanya lagi.

Berdasarkan laman resmi vaksin.kemenkes.go.id sendiri, capaian vaksinasi bagi anak usia 12 hingga 17 tahun di Sumbar hingga Kamis (25/8), sudah mencapai 24.800 anak atau 4,12 persen untuk dosis pertama, serta 13.789 anak atau 2,34 persen untuk dosis kedua. Sumbar sendiri menargetkan vaksinasi anak 12 hingga 17 tahun untuk 589.723 penerima.

Selain itu, sambung Adib, untuk vaskinasi Covid-19 tenaga pendidik, hampir terealisasi seluruhnya. Kecuali pada tenaga pendidik yang memiliki komorbid, atau direkomendasikan oleh tenaga medis untuk tidak divaksin.

Utamakan Keselamatan Siswa

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumbar, Didik Haryanto meminta agar pemerintah tetap mempertimbangkan vaksinasi bagi anak usai 12-17 tahun sebagai salah satu syarat untuk membuka kembali sekolah. Mengingat, kasus positif Covid-19 pada anak cukup tinggi, termasuk di Sumbar.

“Kami di IDAI memang mengusulkan agar pemerintah daerah mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi siswa, jika kebijakan belajar kembali ke sekolah diberlakukan. Namun, jika menunggu ini hingga tuntas tentu akan memakan waktu yang lama,” ujar Didik kepada Haluan.

Menurut Didik, dengan adanya persyaratan vaksin bagi anak, tentu akan meminimalisir potensi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Termasuk juga dengan vaksinasi bagi tenaga pendidik. “Jika seluruh guru sudah divaksin, maka sekolah tatap muka memang boleh dilaksanakan. Bagi siswa yang belum divaksin, tetap bisa mengikuti pembelajaran tatap muka,” katanya lagi.

Namun demikian, Didik berharap agar pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk menyiapkan skema penanganan jika sewaktu-waktu ditemukan warga sekolah yang bergejala seperti terpapar Covid-19. Ia pun mendorong agar dilakukan pelacakan kontak erat dan meniadakan belajar tatap muka pada kelas yang ditemukan kasus positif.

Kemudian, sambung Didik, sekolah juga harus memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik, terutama dalam membatasi interaksi antar siswa. Arti kata, pihak sekolah diminta untuk betul-betul meminimalisir risiko penularan Covid-19 di sekolah.

“Memang kita tidak bisa juga membiarkan siswa belajar secara daring terus menerus. Namun, harus ada juga persetujuan dari orang tua murid, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya lagi.

Jangan Tergesa-gesa

Sementara itu saat memimpin rapat evaluasi sektor pendidikan bersama para Kepala Daerah, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan bahwa pemerintah memang telah membolehkan PBM tatap muka secara terbatas seiring diberlakukannya kelonggaran dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 1, 2 dan 3.

Namun demikian, Nadiem mengingatkan agar pihak sekolah untuk memenuhi seluruh kesiapan dalam pelaksanan PBM tatap muka terbatas tersebut. “Sekolah tidak bisa tergesa-gesa melakukan PBM tatap muka terbatas. Sekolah harus melakukan persiapan sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Nadiem menyebutkan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi sekolah untuk memberlakukan PBM tatap muka terbatas adalah, seluruh tenaga pendidik sudah menerima vaksin Covid-19. Sebab Kemendikbudristek sudah menetapkan bahwa jika seluruh guru telah menerima vaksin, maka sekolah wajib memberikan opsi tatap muka.

Di samping itu, Nadiem mengatakan, terdapat sekitar 540.979 sekolah atau 69 persen dari total nasional, berada di daerah yang tergolong pada PPKM Level 1, 2, dan 3. Namun, data Kemendikbudristek menunjukkan baru 26 persen sekolah yang sudah mulai kembali belajar tatap muka.

Nadiem berharap, agar sekolah yang sudah memenuhi kriteria dibolehkan dibuka, agar segara memulai PMB tatap muka terbatas. Sebab, pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama ini belum dapat berjalan optimal. “Harapan kita, siswa segera tatap muka. PJJ memiliki dampak yang mengkhawatirkan bagi kognitif hingga psikologis anak,” katanya lagi.

Respons Orang Tua

Sementara itu, para orang tua murid di Sumbar menyambut baik kembali dimulainya PBM tatap muka di sekolah secara terbatas. Sebab, pembelajaran secara daring dari rumah dinilai belum berjalan efektif.

“Kalau yang mengajar guru di sekolah, anak bisa menyerap apa yang diajarkan, tapi dengan daring motivasi anak belajar saya lihat kurang, mungkin karena lingkungan d rumah berbeda,” kata salah seorang wali murid SD 011 Beringin, Kabupaten Tanah Datar, Ali Nurdin.

Meski demikian, para orang tua juga meminta pihak sekolah untuk memastikan prokes diterapkan dengan ketat di sekolah. Agar anak tetap terlindungi dari potensi penularan Covid-19. “Orang tua murid merasa lebih baik peroses pembelajaran dilakukan di sekolah. Namun, kita berharap sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menjaga jarak,” ujar salah seorang wali murid di salah satu SMK di Kabupaten Agam, Rasima.

Selain itu, wali murid di Kota Padang berharap PBM tatap muka segera dilaksanakan. Sebagaimana diketahui, Kota Padang masih termasuk dalam daerah penerapan PPKM Level 4, sehingga tetap harus menerapkan belajar dari rumah.

“Jika ada surat yang perlu kami tanda tangani untuk bisa sekolah tatap muka berjalan lagi, kami siap. Entah itu surat perjanjian pengetatan prokes atau yang lain. Sebab kami takut, belajar dari rumah ini hasilnya tidak maksimal. Karena kapasitas orang tua dan guru tentu berbeda,” tutur Rosdelima, salah seorang wali murid Sekolah Dasar Al Azhar Padang.

Selain itu, ia juga menyayangkan pihak sekolah yang masih memungut segala kewajiban siswa 100 persen. Padahal fasilitas dan hak para siswa tidak terpenuhi. “Kami berharap pihak terkait seperti dinas pendidikan bisa memeriksa ini. Sebab sangat memberatkan bagi kami yang tetap membayar keperluan pendidikan tetap 100 persen,” katanya berharap. (*)

hantaran.co

Exit mobile version