PADANG,hantaran.co — Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat, sepanjang 2020, Sumbar menghasilkan sekitar 91,05 ton limbah medis infeksius B3 Covid-19.
Kepala Seksi Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Kasi LB3) DLH Sumbar, Dedi Harian mengatakan, limbah tersebut berupa limbah Alat Pelindung Diri (APD) dan sampah rumah tangga yang berasal dari pusat-pusat karantina Covid-19 serta Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand).
“Terhitung sejak April 2020, limbah medis infeksius B3 yang dihasilkan pusat karantina dan Laboratorium FK Unand mencapai 20 ton per bulan,” ujarnya kepada Haluan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, untuk pemusnahannya, sejak Mei lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menjalin kerja sama dengan PT Semen Padang. Seluruh limbah medis Covid-19 yang berasal dari laboratorium dan pusat karantina dikirim untuk dimusnahkan di fasilitas Kiln atau pembakaran semen milik PT Semen Padang.
Sementara, limbah Covid-19 yang dihasilkan rumah sakit (RS) rujukan, baik milik daerah maupun swasta, dimusnahkan lewat kontrak dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini, perusahaan transporter.
“Limbah tersebut dikirim ke perusahaan transporter yang menjalin kerja sama dengan RS bersangkutan untuk dimusnahkan. Kebanyakan perusahaan transporter ini berada di Pulau Jawa,” katanya.
Sebelumnya, Kepala DLH Sumbar, Siti Aisyah menyebutkan, selama proses pengiriman dan pemusnahan limbah medis Covid-19, protokol kesehatan diberlakukan secara ketat, dengan melengkapi petugas pengiriman dan pemusnahan dengan APD level tiga serta melakukan proses penyemprotan disinfektan secara berulang-ulang terhadap limbah yang akan dimusnahkan tersebut.
“Jadi, ada tingkat keamanan berlapis. Misalnya, penyemprotan disinfektan yang berulang-ulang. Saat dikumpulkan di laboratorium atau pusat karantina, limbah akan disemprot disinfektan. Lalu, ketika akan dibawa ke mobil pengangkut, limbahnya disemprot lagi, termasuk juga mobil pengangkutnya. Ketika sampai di Semen Padang, setelah diturunkan, limbah dan mobil pengangkut disemprot lagi. Kemudian, saat akan dimusnahkan, kembali limbah tersebut disemprot disinfektan. Barulah setelah itu dibakar,” ujarnya.
Untuk itu, DLH Sumbar sudah menyiapkan lima orang petugas yang sengaja dikontrak selama masa pandemi untuk menjalankan tugas pemusnahan limbah tersebut.
“Jadwalnya dua kali seminggu. Jadi, dua kali seminggu limbah medis Covid-19 diangkut dari laboratorium dan pusat karantina ke fasilitas Kiln milik Semen Padang untuk dibakar atau dimusnahkan,” kata Siti.
Selain pemusnahan limbah medis Covid-19 yang difasilitasi oleh PT Semen Padang, ada tiga daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang juga melakukan pemusnahan secara mandiri dengan menggunakan insinerator.
“Kalau pembakaran yang di Semen Padang kan untuk limbah yang berasal dari seluruh wilayah di Sumbar. Nah, kalau yang tiga daerah tadi ya limbahnya yang berasal dari daerah mereka saja,” tutur Siti.
Hal itu, Siti menambahkan, tentunya sudah seizin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19. (*)
Darwina/hantaran.co
Komentar