Suami Istri di Bukittinggi Pemerkosa Gadis, Polisi Dalami Motif Pelaku

suami istri perkosa

Korban. Ilustrasi

BUKITTINGGI, hantaran.coSatreskrim Polres Bukittinggi mengamankan suami istri yang diduga perkosa seorang gadis.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution, mengatakan, penangkapan terhadap suami berinisial AF (36) dan Istri YN (40) warga Gurun Panjang Kel. Pakan Kurai Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt.

Dikatakan AKP Chairul, dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di dalam kamar rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kejadian pemerkosaan terjadi ketika istri AF mengetahui bahwa suaminya sering mengganggu korban. Korban dan pelaku AF sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur kuning.

“Dari keterangan korban, AF juga sering melakukan pelecahan seksual terhadap korban,” ujar AKP Chairul pada Minggu (24/1).

Mengetahui hal tersebut sang istri mencoba menghubungi korban, setelah menemui korban, YN membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya dihadapan YN.

“Untuk motif suami istri melakukan tindakan tersebut masih kita dalami. saat ini keduanya kita amankan di Polres Bukittinggi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku adalah pasal 285 Jo 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUH Pidana ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version