Sidang Komitmen Fee Proyek, Notaris Benarkan Pinjaman Uang untuk Muzni

Saksi dari pihak notaris memberikan keterangan terkait peminjaman uang, dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan fee proyek yang menjerat Bupati nonaktif Solsel, Muzni Zakaria, Rabu (26/8) di Pengadilan Tipikor PN Padang. Dalam kesaksiannya notaris membernarkan peminjaman uang untuk Muzni Zakaria. WINDA

Pada surat yang ditandatangani di rumah M. Yamin Kahar itu, terdapat tanda tangan dari kedua belah pihak. Selain tanda tangan M. Yamin Kahar dan Muzni Zakaria, juga terdapat tanda tangan istri terdakwa Muzni Zakaria,”

M. Ishaq, Notaris

PADANG, HALUAN — Sidang dugaan penerimaan suap dari bos PT Dempo Group M. Yamin Kahar yang menjerat Bupati nonaktif Solok Selatan (Solsel) kembali digelar kemarin, Rabu (26/8). Jaksa KPK menghadirkan dua saksi notaris yang membenarkan adanya proses peminjaman uang dari bos Dempo kepada sang bupati.

Kedua saksi yang memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Padang adalah M. Ishaq selaku notaris, serta Syahrial selaku staf notaris, yang melalui perjanjian dengan Dempo berkantor di perusahaan milik Yamin Kahar itu untuk mengurus segala keperluan surat menyurat.

Dalam keterangannya, saksi M. Ishaq menekankan bahwa hubungan antara dirinya dengan M. Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini (berkas terpisah) hanya sebatas rekanan dalam bekerja. “Apa pun dokumen yang dibutuhkan oleh M. Yamin Kahar, maka kantor notaris saya yang mengurusnya,” kata Ishaq.

Termasuk, sambungnya, dalam hal pengurusan surat perjanjian utang-piutang dari M. Yamin Kahar kepada Muzni Zakaria. Ishaq memastikan, kesepakatan peminjaman dilengkapi surat menyurat yang dibuat secara otentik.

“Surat menyuratnya bukan asal dibuat-buat saja. Waktu terjadi pinjaman uang itu, ada berupa cek dan juga surat pinjaman utang, yang dilampirkan surat appraisal. Waktu itu saya mengingatkan kepada M. Yamin Kahar bahwa harus ada jaminan dalam proses utang piutang tersebut,” kata Ishaq lagi.

Saksi Ishaq juga menambahkan, pada surat yang ditandatangani di rumah M. Yamin Kahar itu, terdapat tanda tangan dari kedua belah pihak. Selain tanda tangan M. Yamin Kahar dan Muzni Zakaria, juga terdapat tanda tangan istri terdakwa Muzni Zakaria.

Sementara itu saksi lainnya, Syahrial, memberikan keterangan bahwa setelah urusan surat menyurat selesai, M. Yamin Kahar memberikan cek kepada dirinya yang tertera nilai nominal rupiah di dalamnya. Usai keterangan kedua saksi, Muzni Zakaria pun tak memberikan komentar usai dimintai tanggapannya atas kesaksian tersebut.

Berikutnya, tim pengacara terdakwa berencana untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh Yoserizal selaku Hakim Ketua dengan M. Takdir dan Zaleka selaku Hakim Anggota, ditunda hingga pekan depan. “Selain saksi ahli dari terdakwa, Jaksa jika masih ada saksi, silakan hadirkan pekan depan,” kata Yoserizal.

Pada persidangan sebelumnya, pengusaha pemilik Dempo Group M. Yamin Kahar bersama tujuh saksi lain juga memberikan keterangan di persidangan. M. Yamin Kahar sendiri telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti sebagai pemberi fee kepada Muzni Zakaria atas komitmen proyek pembangunan Masjid Agung Solsel dan Jembatan Ambayan Solsel di tahun anggaran 2018.

Dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Muzni Zakaria, M. Yamin Kahar membenarkan bahwa pada tahun 2018, Muzni Zakaria mendatanginya dan menawarkan proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, dan terdapat fee sebesar 12 persen untuk proyek masjid, serta 10 persen untuk proyek jembatan.

Selain itu Yamin Kahar juga menyatakan bahwa Muzni Zakaria tidak pernah pernah meminta uang. Namun, ia mengakui kalau sang bupati pernah meminjam uang secara terpisah sebesar Rp2 miliar dan Rp1 Miliar. “Pinjam meminjam itu ada buktinya, ada notaris, dan akta,” ucapnya lagi.

Pengusutan Kasus

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Muzni Zakaria disebut menerima uang dan barang dari M. Yamin Kahar berjumlah Rp375.000.000. Diduga, pemberian itu berkaitan dengan balas jasa setelah memenangkan perusahaan yang diusung M. Yamin Kahar pada proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran (TA) 2018.

Jaksa menuliskan, pada Januari 2018 terdakwa Muzni Zakaria mendatangi rumah M. Yamin Kahar (berkas terpisah) yang merupakan bos Dempo Group di kawasan Lubuk Gading Permai V, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan paket pengerjaan kepada M. Yamin Kahar dengan pagu anggaran sebesar Rp55 miliar, yang kemudian disanggupi oleh M. Yamin Kahar. Saat pelalangan proyek berlangsung, perusahaan yang diusung oleh M. Yamin Kahar pun menang.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version