Sidang Dugaan Serobot Tanah di Koto Tangah Kembali Ditunda, Terdakwa Tiga Kali Mangkir

PADANG, hantaran.co – Diduga menguasai tanah tanpa hak di kawasan Air Dingin, Koto Tangah Kota Padang, terdakwa Hosen Indra (Tjo Kiam Ho), harus berurusan dengan pihak pengadilan. Namun dalam sidang tersebut, terdakwa Hosen Indra kembali mangkir dengan alasan sakit. Bahkan, ia diketahui sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan sebagai terdakwa.

Menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Jefrinaldi dan Syafri, saat ini kliennya sedang sakit.

“Karena klien kami baru saja menjalani operasi di bagian kepala disebabkan penyakit struk yang dialaminya, untuk itu klien kami tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini,” ujarnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, PH terdakwa memperlihatkan bukti rekam medis dari pihak rumah sakit kepada hakim, dalam surat itu terlihat langsung ditanda tangani oleh dokter.

Menanggapi hal itu, hakim tunggal Ferry Hardiansyah, menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan.

“Selanjutnya, menunggu dari pengadilan sampai waktu yang belum ditentukan,” ucap Ferry sembari memukul palu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Efendi (pelapor), yakni Yutiasa Fakho menyebut, kliennya sebenarnya menjadi korban. Pasalnya, kasus ini sudah lama bergulir. Namun, kata dia, baru dua bulan perkara tersebut naik.

Terkait hal tersebut, ia meminta agar kliennya mendapatkan rasa keadilan. Karena selama ini telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hosen Indra di atas tanah Efendi yang sudah bersertifikat. Dalam kasus itu, Polresta Padang telah menetapkan tersangka.

“Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Namun, sudah tiga kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa sakit. Kami pihak kuasa hukum sebenarnya agak kecewa,” ujarnya.

Menurutnya, keadilan yang dituntut oleh kliennya menjadi tertunda pula.

Ia berharap, perkara tersebut segera diselesaikan sehingga mendapatkan kepastian hukum. Begitu juga dengan terdakwa yang seharusnya bisa juga mendapatkan putusan yang memang seharusnya didapatkan.

“Jadi kalau ditunda terus, kapan kepastian hukum akan diperoleh. Baik bagi kami sebagai korban, maupun dia sebagai terdakwa. Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas,” tuturnya.

“Dalam kasus ini klien kami ini juga dilaporkan oleh Hosen Indra (terlapor) atas dugaan penyerobotan tanah, karena klien kami memasang banner di pagar yang terletak di atas tanah klien kami,” tambahnya.

hantaran/Winda

Exit mobile version