Sering Terjadi Kecelakaan, PT KAI Divre II Sumbar Bakal Tutup Semua Perlintasan Liar

PADANG, hantaran.co — PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan musibah kecelakaan Kereta Api Sibinuang di perlintasan sebidang liar Minggu (1/11/2020), sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, mobil melintas di perlintasan liar tepatnya di Km 27 + 4/5 antara Stasiun Duku dan Stasiun Lubuk Alung.

Diketahui mobil merek Toyota Kijang Super nomor polisi (nopol) BA 1062 BG tersebut datang dari arah Padang menuju ke Kompleks Perumahan Kasai Permai tidak mendengar adanya kereta api yang datang dari arah bersamaan. Akibatnya, mobil mengalami ringsek di bagian kanan pintu sopir. Bagian kepala mobil juga remuk dihantam oleh kereta api.

“Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun perjalanan KA terganggu dan mengalami keterlambatan karena adanya kerusakan pada salah satu komponen lokomotif,” ujar Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana, saat dihubungi hantaran.co, Senin (2/11/2020).

Agar tidak terulang kembali, kata Rusen, keberadaan pelintasan sebidang liar segera ditutup secara permanen. Meskipun bukan tanggung jawab PT KAI (Persero) namun untuk keselamatan dan keamanan PT KAI Divre II, dengan segera melakukan penutupan pelintasan tersebut secara permanen.

Dikatakannya, tindakan penutupan tersebut dilakukan PT KAI sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 yang menyebutkan antara lain, untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Lalu, penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel karena pada dasarnya. Pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA sehingga sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan.

Rusen Permana mengatakan, saat ini Divre II Sumbar terus gencar melaksanakan penutupan perlintasan liar. Dari 489 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 86 perlintasan resmi dan 403 perlintasan tidak resmi.

“Program penutupan perlintasan tidak resmi pada tahun 2020 sebanyak 50 perlintasan, dari target itu sudah 16 perlintasan liar telah ditutup,” ujarnya.

Untuk itu, PT KAI terus berupaya dan kerja keras melakukan penutupan sejumlah pelintasan sebidang untuk keselematan bersama, namun proses tersebut kerap mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar perlintasan.

Rusen berharap sejumlah area yang masih terdapat pelintasan sebidang dapat segera disolusikan melalui program penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak sebidang oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan risiko yang berdampak pada keselamatan pengendara dan perjalanan KA. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version