Sepakat Dengan Ormas, Lisda Hendrajoni Minta RUU-TPKS Dibahas Terbuka

JAKARTA, hantaran.co – Organisasi masyarakat (Ormas), mendesak DPR agar menggelar sidang terbuka pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS). Hal tersebut dikatakan salah satu masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Jakarta.

Pernyataan tersebut, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. Ia menyebut, seluruh pihak memang harus terlibat dalam pembahasan RUU-TPKS.

“Ya, seluruh pihak mesti disertakan, termasuk organisasi masyarakat yang terlibat langsung dalam upaya memperjuangkan hak-hak perempuan. Kami satu suara dengan ormas tersebut,” ujar Srikandi NasDem ini pada wartawan, Minggu (20/2/2022).

Lisda menuturkan, sebelumnya Baleid RUU-TPKS juga melibatkan sejumlah pakar, ahli, termasuk organisasi masyarakat. Sehingga dukungan dan pengawasan dari masyarakat diharapkan terus berlanjut hingga RUU itu disahkan.

“Sebelumnya seluruh pihak memang sudah dilibatkan dalam mematangkan RUU-TPKS ini. Kami menampung seluruh masukan, kritikan, dan saran dari masyarakat sehingga ketika menjadi UU tidak lemah,” katanya.

Menurut dia, terkait dengan DIM versi pemerintah yang belum dipublikasikan, bukanlah hal yang harus dikhawatirkan. Sebab, setelah RUU tersebut dibahas bersama DPR, dengan sendirinya apa yang disuarakan pemerintah melalui DIM bakal diketahui publik.

“Kami berharap nantinya proses pembahasan dilangsungkan secara terbuka. Dan kami upayakan agar masyarakat bisa mengetahui prosesnya. Sehingga dengan sendirinya DIM versi pemerintah diketahui Publik,” ucap Lisda mengakhiri.

hantaran.co/okis

Exit mobile version