Seorang Nelayan di Padang Diciduk Polisi, 2 Kilogram Ganja Diamankan

polres solok narkoba danau kembar

Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co – Seorang nelayan di Padang yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja diciduk oleh Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (27/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor (bruto) 2 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, nelayan berinisial AS (41) itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Dikatakannya, setelah ditangkap polisi melakukan pemeriksaan dari seluruh sudut rumah, dan mendapatkan beberapa barang bukti.

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya, satu kantong plastik warna putih didalamnya terdapat satu paket sedang yang terbungkus lakban warna coklat berisikan batang, ranting, biji dan daun diduga narkotika jenis ganja.

“Lalu, satu paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan batang, ranting, biji dan daun diduga narkotika jenis ganja. Satu unit timbangan merk TORA warna biru, serta satu unit HP merk NOKIA warna hitam,” katanya, Selasa (28/12).

Rico mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus dari tertangkapnya pelaku RM. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku AS yang sedang berada di dalam rumahnya.

Dari hasil interogasi, sambung Rico, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui dalam penguasaan pelaku AS.

“Saat ini, pelaku dan semua barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version