Sembarangan Beli BBM Bersubsidi Bakal Didenda Rp60 Miliar dan Penjara 6 Tahun

JAKARTA, hantaran.co – Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, pemerintah bakal melakukan berbagai evaluasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji agar tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.

“Ya, kami pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, tidak mungkin kami membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis,” kata Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (16/4/2022).

Penyaluran BBM subsidi

Sejumlah upaya evaluasi yang dilakukan diantaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Sanksi penyalah guna BBM subsidi

Arifin menuturkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi.

Untuk itu, kata dia, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.

“Dari kunjungan saya beberapa waktu lalu ke lapangan, banyak ditemukan penyimpangan. Jika persoalan ini bisa kita tertibkan, maka banyak yang bisa kita hemat. Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalah guna BBM subsidi, yaitu hukuman enam tahun penjara ditambah (denda) Rp60 miliar. Nanti bakal kami sosialiasikan kembali,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini pihaknya sedang melakukan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Arifin menyebut, pemerintah terus melakukan berbagai upaya secara internal agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.

Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.

“Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC Organization of the Petroleum Exporting Countries atau organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi untuk bisa menambah kuota produksinya,” katanya menjelaskan.

hantaran/rel

 

Exit mobile version