Sejumlah Kafe di Kota Payakumbuh Dirazia, Tim Gabungan Temukan Hal Ini

Razia

Tim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar merazia kafe-kafe di Kota Payakumbuh Sabtu (16/1/2021). IST

PAYAKUMBUH, hantaran.coTim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar merazia kafe-kafe di Kota Payakumbuh Sabtu (16/1/2021). Razia tim gabungan ini untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan seperti yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Devitra, mengatakan, beberapa kafe yang dikunjungi tim gabungan seperti Forest Tree Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat. Didapatkan tiga orang remaja yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang tidak memakai masker dan disanksi berupa kerja sosial.

Seterusnya, Stasiun Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, tidak ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker, cuma diingatkan kembali agar mengatur jarak.

Setelah itu, Agam Jua di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V juga tidak ditemukan pelanggaran situasi terpantau aman terkendali. Dan terakhir Kopmil Ijo di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai nan Duo. Ditemui 13 orang yang tidak mematuhi Prokes, dimana satu diantaranya membayar denda dan 12 lainnya melakasanakan sanksi sosial.

“Dalam razia kali ini kami menemukan 16 pelanggar Perda AKB. Dimana ada 15 yang disanksi secara sosial dan satunya lagi secara sukarela membayar denda,” ujarnya didampingi Kabid Tibum dan Tranmas, Jhony Parlin, Kabid PPD, Ricky Zaindra, dan Kasi penyidik Alrinaldi Minggu (17/1/2021).

Razia ini, lanjutnya, rutin dilakukan penegakkan Prokes dan penerapan Prokes untuk mencegah penyebaran bahaya Covid-19 di Kota Payakumbuh, yang berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat  No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dikatakan Devitra, razia kali ini melibatkan Satpol PP  sebanyak 18 orang, unsur TNI sebanyak 3 orang, Polri  sebanyak 4 orang, dan POM 1 orang. (*)

Silvi/hantaran.co

Exit mobile version