Sebulan Penerapan, 8.675 Pelanggar Perda AKB Ditindak

masker

Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kabupaten Pesisir Selatan, saat melakukan operasi yustisi ke kantor pemerintahan daerah setempat, Kamis (5/11/2020). OKIS

PADANG, hantaran.co — Sebulan sejak penerapan Perda 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar, tim gabungan penegakan telah menindak 8.675 pelanggaran. Di sisi lain, meski persentase kasus positif atau positivity rate (PR) terbilang turun, kewaspadaan di sejumlah klaster tetap harus dijaga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Dedi Diantolani, mengatakan, dari delapan ribu lebih pelanggaran tersebut, pelanggar terbanyak dilakukan oleh perorangan dengan total 8.504 kasus. Diikuti pelaku usaha dengan 165 pelanggaran, dan penyelenggara kegiatan sebanyak enam pelanggaran.

“Penindakan terbanyak dilakukan di Kabupaten Pesisir Selatan dengan rincian 1.627 pelanggar perorangan, 13 pelaku usaha, dan empat penyelenggara kegiatan. Sementara yang paling sedikit adalah Kota Bukittinggi, dengan 47 pelanggar perorangan dan sembilan pelaku usaha,” kata Dedi kepada Haluan, Rabu (11/11/2020).

Ia menuturkan, sebagian besar pelanggar perorangan lebih memilih untuk melakukan kerja sosial sebagai sanksi. Total sebanyak 8.265 pelanggar yang telah melakukan kerja sosial sejak Perda diterapkan. Sementara itu, sebanyak 239 pelanggar memilih untuk membayar denda administratif dengan total denda terkumpul Rp23.900.000.

Ada pun di kalangan pelaku usaha, sanksi yang diberikan baru berupa teguran tertulis, dan bagi penyelenggara kegiatan, sanksi yang diberikan masih berupa pembubaran dan penghentian kegiatan.

“Untuk denda administratif, jumlah yang dikenakan adalah sebesar Rp100.000. Denda tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam PAD daerah. Jika yang melakukan penindakan adalah tim gabungan dari provinsi, maka denda masuk ke kas provinsi. Namun, jika yang melakukan penindakan tim kabupaten/kota, denda masuk kas kabupaten/kota,” ujarnya lagi.

Dedi juga mengungkapkan, meski telah menindak hampir 9.000 pelanggar dalam sebulan terakhir, tetapi ia memastikan pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan penerapan Perda AKB di tengah masyarakat. Sebaliknya, penindakan akan semakin diintensifkan hingga seluruh masyarakat benar-benar taat menerapkan Perda AKB.

“Tim gabungan provinsi akan terus bergerak ke daerah untuk melakukan penindakan dan sidang di tempat. Bahkan, hari ini (kemarin, red) kami masih melakukan penindakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data terakhir, pihaknya maupun tim dari kabupaten/kota belum menemukan pelanggaran yang berulang. Dengan kata lain, pelanggar yang ditindak sejauh ini baru melakukan satu kali pelanggaran.

Hal tersebut, menurutnya, paling tidak telah menunjukkan efek jera terhadap sanksi Perda AKB yang diberlakukan. Buktinya, tidak ada pelangggar yang telah ditindak, kembali melakukan pelanggaran yang sama. “Kami belum bisa bilang efektif atau tidak. Tapi paling tidak, kita bisa mengatakan sanksi Perda AKB berhasil menimbulkan efek jera,” sebutnya.

Dedi menyebutkan, jika pelanggar perorangan baru melakukan satu kali pelanggaran, maka yang bersangkutan hanya akan dijatuhi sanksi administratif berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp100.000. Namun, apabila yang bersangkutan kedapatan melakukan pelanggaran yang sama lebih dari sekali, maka akan dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama dua hari.

“Kalau baru satu kali pelanggaran, sifatnya sidang di tempat. Akan tetapi, jika sudah lebih dari sekali, maka yang bersangkutan akan langsung berurusan pengadilan,” ucapnya menutup. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version