Satu Minggu ke Depan Perda AKB Disosialisasikan, Setelah Itu…

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memberikan handsanitizer kepada salah seorang pengendara di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9/2020). Berbagi masker dan handsanitizer gratis termasuk langkah sosialisasi kepada warga sebelum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan secara efektif. HUMAS

PADANG, hantaran.co — Terhitung mulai 10 Oktober mendatang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 akan efektif diberlakukan. Sementara itu, hingga seminggu ke depan, sosialisasi akan terus dimaksimalkan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumbar, Reti Wafda menyebutkan, selama masa sosialisasi hingga seminggu ke depan, sanksi Perda AKB belum bisa diterapkan.


“Salah satu poin penting selama masa sosialisasi selama seminggu ke depan adalah, selain memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih aware terhadap keberadaan Perda AKB, juga untuk menyamakan persepsi dengan seluruh instansi terkait, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga penerapan Perda AKB dapat berjalan maksimal,” katanya ketika Sosialisai Perda AKB bersama OPD Pemprov Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Jumat (2/10/2020).


Sosialisasi Perda AKB akan dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui media sosial dan telekonferensi dengan kepala daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, ormas, serta tokoh-tokoh masyarakat. Di samping itu, Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota juga akan turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Perda AKB kepada masyarakat.


“Perda AKB juga mengamanatkan untuk membentuk tim sosialisasi, baik dari pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tigo tungku sejarangan, dan apparat penegak hukum,” ucapnya.
Perda AKB mewajibkan masyarakat untuk menerapkan protokol Covid-19, dan hal ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat umum. Reti juga mengingatkan agar masyarakat untuk memetuhi Perda AKB, karena pelanggaran atas perda ini, akan tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar, Dedy Diantolani mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar dan n Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Sumbar juga telah membuat aplikasi yang akan mendukung pelaksanaan Perda AKB di lapangan.


Aplikasi tersebut nantinya akan mencatat data-data identitas para pelanggar Perda AKB. “Gunanya jelas, untuk mendukung penerapan sanksi terhadap pelanggar perda. Sehingga sanksi tersebut benar-benar tepat sasaran. Contoh, ada warga Padang tertangkap melanggar protokol kesehatan, maka namanya akan tercatat di dalam aplikasi. Nah, ketika misalnya dia pergi ke Bukittinggi lalu melakukan pelanggaran lagi, maka itu akan tercatat sebagai dua kali pelanggaran. Dan sanksi yang diterima akan berbeda,” ujarnya.


Ia menyebut, aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh pihak penegak perda. Masyarakat umum atau pihak-pihak yang tak berkepentingan, ujarnya, tidak dapat mengaksesnya. Sehingga, nantinya tidak terjadi kebocoran data penduduk.

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version