RUU TPKS Dikebut, Lisda Hedrajoni Beri Apresiasi

Lisda Hendrajoi RUU TPKS

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni.

JAKARTA, hantaran.co – Pemerintah pusat mulai mengebut pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di tengah hari libur nasional pun, konsinyering yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenkum HAM,  dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tetap digelar.

Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga, menyebutkan, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS tersebut telah rampung dikerjakan dan sudah ditandatangani oleh 4 Menteri yang berwenang.

Terkait hal itu, Fraksi NasDem langsung memberikan apresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pengesahan RUU TPKS yang sudah dinantikan sejak lama oleh masyarakat Indonesia.

“Kami dari fraksi NasDem yang juga berada di Komisi VIII mengapresiasi langkah-langkah percepatan yang diambil pemerintah terkait pengesahan RUU TPKS. Namun, harus dibarengi dengan upaya percepataan oleh para legislator di Senayan karena undang-undang ini merupakan produk bersama pemerintah dan DPR,” ujar Lisda Hendrajoni di Jakarta, Jum’at (11/2).

Ia mengatakan, Fraksi NasDem dari awal selalu berkomitmen dalam penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sesuai dengan nama RUU TPKS sebelumnya. Hal ini sehubungan dengan terus meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun.

“Dari awal kami sudah komit untuk pengesahan RUU TPKS. Sebagai inisiator awal pengusulan beleid, Fraksi Partai NasDem bakal mengawal RUU TPKS hingga resmi menjadi hukum positif di negeri ini. Sebab, hal ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hukum, terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mendukung pengesahan RUU TPKS agar menjadi Undang-undang. Bahkan presiden memerintahkan jajarannya untuk segera bekoordirnasi dengan DPR terkait percepatan pembahasan RUU TPKS. Sebab, upaya percepatan yang dilakukan pemerintah seperti mengebut pembahasan DIM merupakan implementasi dari perintah presiden.

“Dukungan dari Presiden Joko Widodo tentunya menjadi semangat baru dalam upaya pengesahan RUU TPKS. Sebab, sudah molor hampir 8 tahun. Ya, semoga tahun ini segera terwujud,” ucap Lisda.

Menurutnya, kerjasama dan komitmen bersama lintas Fraksi di DPR untuk menjadikan RUU TPKS sebagai undang-undang tidak boleh kendor.

“Meskipun ada beberapa Fraksi yang menolak (RUU TPKS) ini, kami memaklumi hal tersebut sebagai bentuk demokrasi. Namun, kami berharap Lintas Fraksi yang sejalan tetap konsisten untuk mengawal proses ini,” katanya lagi.

Meski memiliki waktu 60 hari menyusun DIM, Pemerintah RI melalui Kementrian mampu menyelesaikannya tidak lebih dari 30 hari setelah RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

“Penyusunan DIM yang cepat menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU,” tuturnya.

 

(Okis/Hantaran.co)

 

 

Exit mobile version