Rekanan Korupsi Alkes RSUD Padang Dituntut 9 Tahun

Sidang

Sidang. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur PT. Tunas Bakhti Utama, Iswandi Ilyas, dengan hukuman sembilan tahun penjara, Rabu (10/2/2021). Iswandi selaku rekanan dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Kota Padang.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Dwi Indah Puspa Sari, selaku JPU dalam tuntutan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang.

Selain dituntut penjara dan denda, JPU juga meminta hakim untuk mewajibkan Iswandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.079.998.312.11, subsider empat tahun dan enam bulan kurungan penjara. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Dwi Indah lagi.

Ada pun dasar dari tuntutan, kata jaksa, diajukan karena terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomr 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Desmon Ramadhan dkk selaku penasihat hukum (PH), menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh Khairulludin selaku hakim ketua itu pun ditunda hingga sepekan ke depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Iswandi Ilyas merupakan Direktur pada PT. Tunas Bakhti Utama, yang mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT. TBN untuk mengikuti lelang alat kesehatan (alkes) yang digelar oleh RSUD Rasidin Padang.

Sebelum mengikuti lelang, terdakwa disebut terlebih dulu menghubungi Syaiful Palandjui dan Iskandar Hamzah (penuntutan terpisah), serta saksi Zaldi, untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah). Terdakwa lalu meminta Syaiful untuk membuat dokumen penawaran untuk RSUD Rasidin Padang, yang saat itu dipimpin Artati Suryani selaku direktur (penuntutan terpisah).

Atas perintah Iswandi, Direktur PT. Siva Medica Prima (SMP) Feri Oktaviano, Direktur PT. Cahaya Rama Pratama Iskandar Hamzah, dan Syaiful Palandjui dari Persero Nian Perkasa pun membuat surat penawaran untuk RSUD Rasidin Padang. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT. SMP, yang tetap di bawah kendali terdakwa.

Dalam perjalanan pengerjaan kontrak, diketahui tidak tuntas sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja. Sehingga, atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta menimbulkan kerugian pada keuangan negara hingga Rp5.079.998.312.11. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version