Politik

Ratusan Kotak Suara Dibuka, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Solok

×

Ratusan Kotak Suara Dibuka, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
kotak suara kpu kabupaten solok
Ketua KPU Kabupaten Solok (tengah) Gadis

SOLOK, Hantaran.co–Terkait dengan dibukanya ratusan kota suara oleh KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, selaku ketua KPU menjelaskan, pembukaan kotak suara hasil pilkada 2020 adalah untuk mempersiapkan alat bukti menghadapi sidang MK.

Sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan bupati tahun 2020 ini berlangsung pada Selasa (26 Januari 2021) dengan nomor perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021.

Kotak yang dibuka untuk alat bukti tersebut sebanyak 363 kotak suara yang berasal dari 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok. Kotak suara tersebut berasal dari 10 kecamatan di Solok dari 14 kecamatan yang ada.

Sebanyak 4 kecamatan yang tidak masuk gugatan yaitu Kecamatan Guntal, Bukik Sundi, Tigo lurah, dan Kecamatan IX Koto Sei Lasi.

“Jumlah 363 TPS berasal dari 25 Nagari di 10 kecamatan, Ada 4 kecamatan yang tidak masuk dalam locus gugatan, sehingga 4 kecamatan itu tidak dibuka kotak suaranya,” ujarnya.

Gadis menyebutkan, sebelumnya pihak KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian untuk menindaklanjuti surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Seretan Tahun 2020.

“Dalam rapat koordinasi tadi, kami sudah menjelaskan materi apa saja yang dibutuhkan di dalam kotak suara yang akan dijadikan sebagai alat bukti untuk dibawa dalam sidang MK nanti sesuai dengan gugatan pemohon,”ucapnya.

Gadis menjelaskan pada angka 4 poin a di surat KPU RI tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.

“Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat,” katanya.

Namun demikian kata Gadis, jika ada kecurigaan dari pihak lain terhadap tindakan KPU yang tidak menghadirkan tim Paslon dalam pembukaan kotak suara tersebut, ia menganggap itu sah-sah saja.

“Tak ada yang perlu dicurigakan, karena semua datanya sudah jelas. Kalau memang ada kecurangan, nanti kita sandingkan saja datanya pada saat sidang MK,” pungkasnya.

Reporter Wandi Malin