PPKM Darurat Belum Jaminan Selamat

PPKM

Ilustrasi PPKM Mikro

Peningkatan kasus saat ini, ibarat fenomena gunung es, akibat kita terlambat mendeteksi. Kondisi saat ini adalah konsekuensi keterlambatan dalam mendeteksi dan pembatasan saat momen mudik yang lalu, yang tidak berjalan efektif

Defriman Djafri, Ph.D

Ketua PAEI Sumbar

PADANG, hantaran.co — Tingkat kepatuhan dan kesadaran masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas penerapannya juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Sumbar Defriman Djafri, Ph.D kepada Haluan menyebutkan, kunci keberhasilan kebijakan PPKM Darurat dalam menekan penularan Covid-19 adalah pengawasan dan penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum (APH). Terutama di tiga daerah di Sumbar yang masuk dalam wilayah penerapannya yaitu, Kota Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi.

“Penerapan PPKM Darurat bisa efektif menekan penyebaran virus dengan syarat Pemda mesti terus melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Para petugas terkait juga harus turun ke lapangan untuk memastikan ketentuan dalam PPKM Darurat benar-benar diterapkan,” ujar Defriman.

Menurutnya, hal yang akan menjadi masalah dan tantangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat adalah kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat yang sebagian masih cenderung abai dalam mengenakan masker atau menjaga jarak. Ia berharap, adanya PPKM Darurat membuat masyarakat lebih terdidik dalam memahami risiko penularan Covid-19.

Jalur Perlintasan

Defriman juga menyoroti, bahwa tiga daerah yang memberlakukan PPKM Darurat di Sumbar berada di jalur utama perlintasan provinsi yang dilalui banyak orang. Sehingga, berpotensi menyebabkan imported case atau penularan lokal ke daerah lain menjadi terbuka. Oleh karena itu, pembatasan yang ketat terhadap mobilitas warga memang perlu dilakukan.

“Ini yang harus menjadi perhatian. Apalagi ke depan akan ada perayaan Lebaran Iduladha, di mana potensi pergerakan orang akan tinggi sebelum dan sesudah Lebaran. Dari pengalaman peningkatan kasus sebelumnya, itu terjadi setelah iven-iven atau kegiatan besar,” katanya Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalasa (FKM Unand) itu lagi.

Selain itu, Defriman juga meminta Pemprov Sumbar segera melakukan analisis Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memastikan penyebaran varian Delta di Sumbar. Hal ini diperlukan untuk memetakan persoalan dan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Sebab, varian ini diperkirakan memiliki tingkat kemampuan menular lebih cepat dari corona varian lainnya.

“Jangan kita berasumsi dari metode yang tidak valid dalam memverifikasi hal itu.  Justru, harus segera dianalisis agar kita tidak terlambat dalam mendeteksi. Bisa saja varian yang lain seperti Lamda dan Kappa juga sudah ada di Sumbar. Pemda harus segera menganalisis sampel yang ada di laboratorium,” katanya.

Menurut Defriman, Pemprov Sumbar dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar harus belajar dari kejadian lonjakan kasus beberapa waktu lalu, dan menjadikannya sandaran dalam mengambil kebijakan atas penanganan pandemi saat ini. Sehingga, Pemda tidak kembali terlambat mengantisipasi ledakan kasus.

“Peningkatan kasus saat ini ibarat fenomena gunung es. Akibat kita terlambat mendeteksi. Kondisi saat ini adalah konsekuensi atas keterlambatan dalam mendeteksi dan pembatasan Mudik yang lalu, yang tidak berjalan efektif,” ujarnya lagi.

Penyekatan Hari Pertama

Sementara itu, kemarin atau Senin 13 Juni adalah hari pertama penyekatan daerah di Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Sebelumnya, Kota Bukittinggi telah lebih dulu membatasi akses keluar masuk orang dari dan menuju kota tersebut. Penyekatan sendiri merupakan respons atas penerapan PPKM Mikro Darurat di tiga kota tersebut.

Pantuan Haluan di pos penyekatan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman di Jalan Adinegoro, aparat gabungan tampak melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang akan masuk ke Kota Padang. Di mana, petugas meminta kelengkapan persyaratan seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif Covid-19.

Sejumlah pengendara yang tak bisa menunjukkan dokumen, diminta untuk putar balik dan tidak bisa masuk ke Kota Padang. Mulai dari kendaraan pribadi, hingga transportasi publik. Pemeriksaan juga diberlakukan pada angkutan umum dalam kota. Meski demikian, pemeriksaan tampak belum maksimal, karena beberapa kendaraan tampak masih lolos dari penjagaan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyatakan, bahwa pelaksanaan penyekatan daerah belum bisa berjalan maksimal karena ketiga daerah tersebut masih terkendala dengan landasan hukum dalam penggunaan anggaran landasan. Untuk itu, Pemprov meminta arahan pemerintah pusat agar tak terjadi pelanggaran hukum.

“Jadi, ada yang masih diragukan dalam penganggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini. Terutama sekali terkait kekawatiran terjerat pelanggaran hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas,” katanya.

Meski demikian, sambung Audy, tiga daerah yang terkena PPKM Darurat telah sepakat memutuskan untuk melakukan penyekatan, seperti di Bukittinggi dan Padang Pajang, yang sudah dipasangi barier untuk menyekat akses jalan ke daerah tersebut. Audy menyebutkan, penyekatan saat ini dilakukan dengan skema selektif.

“Boleh masuk hanya untuk orang yang akan berkegiatan di daerah tujuan, dengan syarat harus memiliki sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 hasil Antigen atau PCR dalam 24 jam terakhir. Semetara itu bagi warga yang sekadar melintasi ketiga daerah itu, masih diperbolehkan,” ucapnya lagi.

Di samping itu, Audy menambahkan, Pemprov juga akan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menyiapkan regulasi tentang sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan. Pengawasan juga akan dilakukan lebih ketat.

Audy menambahkan, pihaknya juga menyiapkan tempat isolasi massal yaitu di asrama haji Kota Padang dalam mengantisipasi lonjakan kasus. Pemprov juga mendorong agar setiap kabupaten/kota menambah fasilitas karantina di daerah masing-masing,

“Kita siapkan untuk pasien yang gejala ringan ditempatkan di tempat isolasi, kita sudah menambah sekarang ada di asrama haji. Sehingga tidak semua yang kena harus dibawa ke rumah sakit,” ujarnya. Audy menjelaskan, untuk ketentuan PPKM Daruat sesuai dengan kebijakan yang telah di berlakukan oleh Pemerintah Pusat. Mulai dari berkerja 100 persen untuk sektor nonesesensial dan kritikal, proses belajar mengajar dari rumah, peniadaan layanan pada restoran dan kafe untuk makan di tempat, hingga penutupan sementara tempat wisata pusat pembelanjaan. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version