Potensi Pelanggaran Keimigrasian di Tanah Datar Cukup Tinggi

potensi pelanggaran keimigrasian tanah datar

RAPAT TIMPORA - Wakil Bupati Tanah Datar memberikan sambutan dalam rapat Timpora yang digelar Kantor Imigrasi Agam di Hotel Emersia, Batu Sangkar, Selasa (9/3). YURSIL.

BATUSANGKAR, hantaran.co – Potensi pelanggaran Keimigrasian di Tanah Datar cukup tinggi. Sebab, banyak warga Tanah Datar yang beralih status menjadi warga negara Malaysia. Bahkan salah satu istri anggota DPRD Tanah Datar adalah warga negara Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian pada acara rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Hotel Emersia, Batu Sangkar Selasa (9/3).

Richi menggambarkan, salah satu pasangan suami istri di Tanah Datar pergi merantau ke Malaysia. Selama di perantauan pasangan itu melahirkan anak. Kemudian anak tersebut didaftarkan sebagai warga Malaysia dan memperoleh akte kelahiran negara Malaysia.

Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut pulang kampung ke Tanah Datar dengan memboyong anaknya yang telah berstatus warga negara Malaysia. Hal tersebut salah satu contoh potensi pelanggaran keimigrasian di Tanah Datar yang dinilai tinggi.

“Terhadap kasus ini, kami berharap Kantor Imigrasi Agam dapat melakukan tindakan persuasif. Deportasi adalah alternatif terakhir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Devisi Imigrasi Kanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus mengatakan pengawasan terhadap orang asing ditujukan untuk menjaga tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar negara.

Sebab, Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah dijadikan sebagai salah satu negara tujuan oleh orang asing dengan berbagai kepentingan.

Banyak dampak positif yang dapat diperoleh dari kegiatan orang asing, antara lain meningkatnya investor asing dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia yang akan bermuara pada meningkatnya pendapatan negara. Namun juga harus menyadari bahwa dampak negatif yang akan muncul kedepannya.

Ditambah dalam suasana Pandemi Covid-19 yang melanda negeri, sehingga akan menjadi kesempatan bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan pelanggaran mengingat saat ini pemerintah sedang fokus pada penanggulangan Covid-19.

“Namun, dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing. Diharapkan dapat terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing khususnya diwilayah Kabupaten Tanah Datar,” tuturnya.

(Yursil/Hantaran.co).


Exit mobile version