Polres Solok Kota Ungkap Ada Wilayah di Kabupaten Solok Berpotensi Konflik

pontensi konflik kabupaten solok

Foto bersama jajaran Pemkab Solok, Polres Solok Kota, Polres Solok (Arosuka) Kodim saat Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan Konflik di Gedung Solok nan Indah, Arosuka, Kabupaten Solok pada Selasa (26/7/2022).

SOLOK, hantaran.co—Polres Solok Kota melakukan pemantauan dan pemetaan wilayah hukumnya yang berpotensi terjadinya konflik. Dari hasil tersebut didapat ada dua wilayah yang menjadi perhatian Polres yang berada di Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, setelah melakukan evaluasi singkat terhadap data yang ada, setidaknya potensi konflik itu terkait masalah lahan.

“Keduanya terkait dengan bidang sosial budaya (lahan). Menurut data kami yang pertama menjadi atensi kami adalah sengketa tanah di Panorama Nagari Tanjung Alai yang melibatkan warga Nagari Kacang,”ucapnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan Konflik di Gedung Solok nan Indah, Arosuka, Kabupaten Solok pada Selasa (26/7/2022).

Dijelaskan, berdasarkan pemantauannya, hal itu terjadi karena adanya klaim status lokasi tanah, dan bangunan di lokasi perkara. Sehingga dapat memicu terjadinya reaksi.

“Langkah yang kami lakukan melakukan adalah upaya penyelesaian dengan cara mediasi. Penegakan hukum itu adalah upaya terakhir atau Ultimum remedium. Sebisa mungkin masalah sosial kita mediasi selesai secara out of court settlement atau penyelesaian di luar hukum,”tuturnya.

Dijelaskannya, permasalahan yang dominan adalah saling klaim antara pihak. Dan jika itu soal tanah ulayat maka penyelesaiannya akan melibatkan para pihak.

“Namun, yang terpenting adalah mencegah terjadinya konflik. Jika sudah terjadi maka muncul masalah yang lebih besar. Ini masalah pokoknya yang bisa jadi perdata bisa jadi pidana, karena ada penyerobotan, pengurusakan dan lainnya,”tutur Ahmad Fadilan.

Lalu lokasi lainnya adalah Nagari Koto Sani. Dijelaskannya, pontensi konflik di lokasi itu karena adanya batas atau pagar pembatas tanah dengan salah satu pondok pesantren.

“Ini berhadapan antara salah satu pondok pesantren dengan salah satunya kaum di nagari tersebut. Ini mungkin sederhana tapi bisa jadi serius kalau tidak diupayakan dengan cara prefentif dan preemtif. Karena masing masing pihak yang bersengketa punya latar belakang. Satunya tokoh di kaum satunya punya ponpes,”kata Ahmad.

Diungkapkannya, pada kondisi tersebut diperlukan kewaspadaan agar dua pihak tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengeskalasi masalah.

“Jadi seolah-olah menjadi masalah vertikal yang melibatkan banyak orang. Di sini perlu digali. Teman-teman intelijen dan Forkopimda lebih tahu cara untuk memediasinya agar tidak berkembang menjadi konflik,”ucapnya.

Diungkapkannya, dalam menjaga kerukunan, dan kedamaian itu menjadi tugas bersama. Diakuinya Polri tidak akan mampu berdiri sendiri. Maka perlu dukungan seluruh pihak.

“Apalagi kita tahu di Minang ini khas ada ninik mamak, pemuka adat,pemuka agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Dan ini cukup menentukan,”tuturnya.

Asisten Koordinator Bidang Perekonomian Pemkab Solok Syahrial mengatakan, pihaknya juga memberikan arahan kepada camat dan nagari untuk meningkatkan komunikasi antar instansi dan masyarakat.

Karena menurutnya, konflik terjadi karena sikap yang kurang menghargai dan kurangnya komunikasi dan silaturahmi.

“Saya minta ada kerjasama kita di jajaran kecamatan dan nagari meningkatkan komunikasi antara semua pihak dan juga sering turun ke masyarakat. Sehingga kita bisa senantiasa melakukan pencegahan dan penanggulangan konflik sosial di Kabupaten Solok ini,”ucapnya.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version