Politisi PAN Sebut Wasnaker Sumbar “Tak Bertaji” Hadapi Perusahaan Nakal di Pessel

PESSEL, hantaran.co – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Fraksi PAN, Novermal, terus berupaya memperjuangkan hak-hak pekerja kebersihan (cleaning service) di daerah itu. Hal itu dikarenakan selama ini gaji dan tunjangan hari raya (THR) mereka selalu jauh di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

“Tak hanya itu, kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan mereka hingga kini masih bermasalah. Mereka yang menjadi pekerja kebersihan di RSUD M.Zein Painan, kantor bupati, dan DPRD, tidak mendapatkan upah yang layak sesuai UMP,” ujar Novermal melalui keterangan resminya yang diterima hantaran.co, Senin (23/1/2023).

Terkait persoalan itu, ia mengaku sudah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, agar menganggarkan komponen gaji dan THR pekerja kebersihan sesuai dengan ketentuan UMP pada tiap kegiatan yang dikontrakan ke pihak ketiga.

“Hal ini sudah sering saya sampaikan pada saat rapat banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Bahkan usulan ini sudah saya sampaikan sejak 2020,” ucapnya lagi.

Novermal berujar, sejak 2020 gaji dan THR para pekerja kebersihan di RSUD M.Zein Painan, kantor bupati, dan DPRD, masih jauh di bawah ketentuan UMP.

“Pada 2021 hal yang sama kembali terjadi pada tiga kantor tersebut. Persoalan ini saya laporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar. Alhamdulillah, walau belum sesuai dengan ketentuan UMP, namun persoalan gaji dan THR pekerja kebersihan di RSUD M. Zein Painan selesai dengan kesepakatan bersama pihak ketiga PT Minang Vodia. Namun pada kantor bupati dan DPRD belum ada penyelesaiannya,” katanya.

Lebih lanjut, kata Novermal, pada anggaran 2022 persoalan yang sama kembali menimpa para pekerja kebersihan di RSUD M.Zein Painan, kantor bupati dan DPRD.

Ia menyebut, PT Minang Vodia yang menang lelang kala itu, ingkar janji karena kembali membayar gaji dan THR pekerja kebersihan ‘seenak perutnya’.

“Gaji dan THR mereka dibayarkan sangat jauh dibawah ketentuan UMP. Persoalan ini kembali saya laporkan ke Wasnaker Sumbar I, tapi follow up nya tidak mengubah keadaan. Saya menilai Wasnaker sepertinya “tak bertaji” dan “tak bernyali” menghadapi kenakalan perusahaan yang satu ini,” tuturnya.

Novermal menjelaskan, UMP Sumbar 2022 diketahui berkisar Rp2,5 juta, tapi PT Minang Vodia hanya membayar gaji pekerja kebersihan di RSUD M.Zein sebanyak 35 orang pada bulan Maret hingga Agustus Rp2,1 juta per orang. Sedangkan, THR yang mestinya Rp2 juta (10 bulan kontrak), hanya dibayar Rp1 juta per orang. Sementara, gaji bulan September hingga akhir kontrak Desember naik sedikit jadi Rp2,2 juta.

“Jika dikalkulasikan total kekurangan gaji dan THR mereka adalah Rp4,6 juta per orang dikalikan sebanyak 35 orang. Total kekurangannya adalah Rp161 juta. Namun karena mereka tidak berdaya melawan “kezaliman perusahaan”, akhirnya para pekerja kebersihan ini terpaksa tanda tangan amprah gaji meski tidak sesuai standar UMP,” kata Novermal.

Novermal menuturkan, di kantor DPRD gaji pekerja kebersihan sebanyak 6 orang dari Maret hingga Desember hanya dibayar Rp2 juta per orang. Sedangkan THR hanya Rp1 juta. Ia menyebut, total kekurangan gaji dan THR pekerja kebersihan mencapai Rp6 juta per orang. Jika dikalikan 6 orang, total kekurangannya mencapai Rp36 juta. Sedangkan di kantor bupati gaji pekerja kebersihan sebanyak 9 orang dari Maret hingga November dibayarkan juga Rp2 juta. THR hanya Rp1 juta.

“Sementara gaji Desember belum dibayarkan dengan alasan ada masalah teknis pada ATM perusahaan. Total kekurangan gaji dan THR sekitar Rp5,5 juta per orang di luar kekurangan gaji Desember, selanjutnya dikalikan 9 orang, sehingga total kekurangannya Rp49,5 juta,” ujarnya.

Sama halnya dengan RSUD M Zein Painan, kata Novermal, para cleaning service di kantor DPRD dan kantor bupati juga terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP. Mereka takut dipecat kalau berani tanya-tanya soal gaji dan THR.

“Parahnya lagi, pejabat PPTK dan KPA di RSUD M Zein Painan, kantor DPRD dan kantor bupati, tak mau tahu pula, termasuk pejabat PA nya. Entah karena takut kepada bos besar perusahaan tersebut atau sudah “terima setoran” sehingga kenakalan seperti ini dibiarkan “menzalimi” para pekerja kebersihan. Padahal, di kontrak kerjanya, gaji mereka sudah dialokasikan sesuai dengan ketentuan UMP,” ucapnya lagi.

Sementara itu, kata Novermal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan tersebut, terkesan tidak profesional dan cenderung berpihak kepada PT Minang Vodia.

“Malahan oknum PPNS ini menyalahkan para cleaning service tersebut, katanya kenapa mau tanda tangan amprah gaji dan THR sesuai UMP. Padahal yang diterima tidak sebanyak itu. Dan, katanya lagi kondisi itu susah di bawa ke proses hukum, karena bukti administrasinya sudah sesuai UMP. Padahal, oknum PPNS ini sudah mendapat keterangan langsung dari para pekerja kebersihan, bahwa mereka terpaksa tanda tangan amprah gaji dan THR, karena tidak berdaya melawan kezaliman tersebut,” ujarnya.

Parahnya lagi, kata Novermal, oknum PPNS tersebut malah membuat berita acara tuntutan perwakilan cleaning service RSUD M Zein Painan yang bisa menghilangkan hak-hak para pekerja kebersihan.

“Saat itu saya sempat adu argumen dan berkomentar keras. Namun akhirnya berita acara tersebut diubah lagi seperti tuntutan awal para cleaning service, yaitu menuntut kekurangan gaji dan THR. Jika tidak dibayarkan oleh PT Minang Vodia, maka persoalan itu bakal dibawa ke ranah hukum sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya.

“Ketika persoalan ini saya laporkan terkait masalah gaji dan THR yang tidak sesuai UMP, tapi yang diusut Wasnaker Sumbar I malah persoalan PT Minang Vodia yang tidak melaporkan administrasi tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja setempat. PT Minang Vodia disidang PN Painan, divonis bersalah dan dihukum membayar denda. Tapi, persoalan hak cleaning service sebagai pekerja tidak ada follow up sebagaimana mestinya. Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan gaji dan THR mereka di RSUD M Zein Painan, kantor bupati dan DPRD, terkesan benar-benar “tak bertaji” dan “tak bernyali”,” tuturnya.

Terkait persoalan itu, Novermal juga berharap upaya dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, untuk mengevaluasi kinerja oknum PPNS Wasnaker Sumbar I yang menangani persoalan hak-hak para pekerja kebersihan tersebut.

“Saya berharap, Gubernur Sumbar Mahyeldi memerintahkan jajaran Inspektorat memeriksa oknum PPNS tersebut. Apa memang demikian SOP penanganan laporan persoalan hak pekerja? Dan, bagaimana dengan nasib pekerja yang haknya “dirampok” perusahaan yang nakal seperti itu? Mereka tentunya sangat berharap pembelaan dalam kondisi saat ini,” katanya.

hantaran/*

Exit mobile version