Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku Efektif Sepekan Lagi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memberikan handsanitizer kepada salah seorang pengendara di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang, Senin (14/9/2020). Berbagi masker dan handsanitizer gratis termasuk langkah sosialisasi kepada warga sebelum Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan secara efektif. HUMAS

Pelanggar protokol kesehatan bukan perorangan yang menyelenggarakan acara menghimpun banyak orang, dapat dijatuhi denda maksimal Rp15 juta dan penjara satu bulan. Termasuk kampanye pilkada, jika mengumpulkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan, penyelenggaranya langsung dikenai sanksi.

Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar

PADANG, hantaran.co — Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ditarget berlaku efektif dalam sepekan ke depan. Sembari menunggu tuntasnya fasilitasi naskah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Sumbar menyatakan fokus dalam menggiatkan sosialisasinya di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) usai sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru sekaligus pembagian masker gratis di kawasan Danau Cimpago Kota Padang, Senin (14/9/2020). IP menyebutkan, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari sosialisasi secara langsung, melalui billboard atau spanduk, hingga sosialiasi lewat media massa dan media sosial.

“Saat ini, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tengah fasilitasi di Kemendagri. Selagi perdanya difasilitasi, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga seminggu ke depan. Setelah itu, perda akan efektif diberlakukan,” ujar IP kepada sejumlah wartawan.

IP menyebutkan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak terkejut begitu Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diberlakukan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhi ketentuan di dalamnya. Selama masa sosialisasi, kata IP, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administratif berupa teguran lisan.

Akan tetapi, setelah perda resmi diberlakukan secara efektif, maka masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan langsung dijatuhi sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara, yang diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi yang diberikan juga berbeda antara sanksi perorangan dan sanksi bukan perorangan,” kata gubernur dua periode itu lagi.

IP menerangkan, untuk pelanggar bukan perorangan seperti, pemilik/pengelola restoran, tempat hiburan, atau mungkin lembaga-lembaga yang menyelenggarakan acara yang menghimpun banyak orang, maka penanggungjawabnya dapat dijatuhi denda maksimal Rp15 juta dan penjara selama satu bulan.

“Termasuk juga kampanye pilkada. Kalau kampanye yang diadakan mengumpulkan banyak orang dan melanggar protokol kesehatan, maka penyelenggaranya akan langsung dikenai sanksi,” katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman mengatakan, selama masa sosialiasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan, pihaknya telah menyiapkan satu juta masker dan 50 ribu botol hand sanitizer untuk dibagikan secara gratis bagi masyarakat.

“Untuk sosialisasi di Danau Cimpago ini, kami menyiapkan 18 ribu lembar masker dan 10 ribu botol hand sanitizer,” katanya.

Erman menyebutkan, pembagian masker dan hand sanitizer dilakukan, selain dalam rangka sosialisasi perda, juga bertujuan untuk memastikan kesiapan masyarakat sebelum perda secara resmi diberlakukan. “Sehingga, ketika perda resmi berlaku, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Erman.

IDI Sumbar : Tergantung Perilaku

Jelang diberlakukannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru secara efektif di Sumbar, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumbar dr. Pom Harry Satria mengatakan bahwa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, hal yang tetap menjadi prioritas utama adalah perubahan perilaku masyarakat.

“Dalam pemutusan rantai penularan Covid-19, IDI berpandangan bahwa prioritas utama tetap harus pada perubahan perilaku. Hingga kini, perkembangan kasus masih cenderung meningkat. Kami duga, ini juga ikut disebabkan kegagalan dalam memberikan pemahaman terkait tata cara pencegahannya di tengah masyarakat,” kata dr. Pom.

Oleh karena itu, kata dr. Pom lagi, IDI Sumbar menilai bahwa pendapat dan kajian ilmiah terkait penanggulangan wabah ini pun harus disampaikan oleh pakar keilmuan yang memiliki kompetensi khusus terkait penanganan wabah. Bahkan, pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Imbauan MUI itu didukung sepenuhnya oleh IDI untuk juga diterapkan di Sumbar,” kata dr. Pom lagi

Selain itu, dr. Pom juga memastikan bahwa seluruh seluruh anggota IDI tetap melaksanakan tugas profesi dengan kelengkapan Alat Pelindung Diri sesuai standar yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada seluruh dokter di Sumbar untuk memberikan kerja terbaik dalam usaha penanganan bagi pasien positif Covid-19.

“IDI Wilayah beserta seluruh IDI Cabang se-Sumbar, secara prinsip dasar dalam pemutusan rantai penularan penanganan Covid-19 di tengah tatanan new normal ini, sangat sependapat dengan pandangan MUI,” sebutnya lagi.

Pom juga berharap, agar para pengambil kebijakan terus bersama dengan organisasi profesi kesehatan, organisasi agama, dan organisasi lainnya dalam menggiatkan edukasi terkait Covid-19 di tengah masyarakat. “Keberhasilan dalam edukasi ini tergantung dukungan dan peran aktif seluruh komponen,” ucapnya menutup.

Hamdani/Yesi/hantaran.co

Exit mobile version