Penggunaan Dana Covid-19 Sumbar Bermasalah

Pansus

PENANGANAN COVID-19—Seorang pewarta melintas di depan tumpukan kardus masker di Kantor BPBD Sumbar pada awal September 2020 lalu. Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar disorot setelah BPK menyampaikan temuan potensi penyimpangan ke DPRD Sumbar. JULI ISHAQ

PADANG, hantaran.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menugaskan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Sumbar. Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman menyebutkan, memang ditemukan pengadaan barang yang kemahalan senilai Rp4,9 miliar, tetapi telah dikembalikan oleh pihak penyedia.

Hal itu disampaikan Erman kepada Haluan, Selasa (23/2/2021) malam. Menurutnya, pengadaan sejumlah barang dalam rangka penanganan Covid-19 di Sumbar pada awal pandemi memang berlangsung dalam situasi extraordinary atau luar biasa. Sehingga wajar terjadi pemahalan harga untuk beberapa item barang sulit diperoleh di pasaran.

“Situasinya saat itu awal pandemi, dan extraordinary. Pengadaannya pakai pola pengadaan khusus. Pre order (PO) darurat, tetapi bisa dipertanggungjawabkan, yang penting ada ketersediaan logistik bagi tenaga medis dan masyarakat seperti, baju hazmat, masker, dan handsanitaizer. Dalam situasi saat itu, tentu keselamatan warga diutamakan,” kata Erman.

Erman menggambarkan, pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 membuat pihaknya yang bertugas melakukan pengadaan barang, melakukan berbagai upaya agar kebutuhan alat penanganan Covid-19 dapat tersedia. Saat itu, katanya, anggaran tersedia, tetapi barang yang dibutuhkan sulit ditemukan.

“Bahkan kami sampai mengandalkan browsing di internet untuk mencari barang-barang yang diperlukan. Seperti masker saja saat itu satu kotak melonjak jadi Rp300 ribu. Nah, hal seperti ini yang kemudian jadi temuan kemahalan oleh BPK. Nilainya sekitar Rp4,9 miliar,” katanya lagi.

Namun begitu, kata Erman lagi, berdasarkan pakta integritas yang terjalin antara pihak penyedia dengan BPBD Sumbar, maka temuan kemalanan harga tersebut bersedia dikembalikan oleh pihak penyedia. “Alhamdulillah ini sudah dilakukan oleh penyedia. Mereka paham dengan kondisi bahwa terjadi kemahalan harga, dan bersedia mengembalikan Rp4,9 miliar,” katanya lagi

Terkait jumlah potensi penyalahgunaan anggaran dalam LHP BPK kepada DPRD Sumbar yang disebut sekitar Rp150 miliar, Erman menyebutkan bahwa angka tersebut adalah total dana penanggulangan Covid-19 di Sumbar, yang digunakan untuk penyediaan barang-barang kebutuhan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi.

“Itu total anggaran yang kita dapatkan untuk penangganan Covid-19, yang digunakan untuk membeli logistik. Terkait berapa kebutuhan seperti alat pelindung diri (APD), kita menyediakannya berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan. Sebab, BPBD adalah pelaksana dalam pengadaan,” kata Erman lagi.

Pada prinsipnya, Erman menekankan bahwa pihaknya telah bekerja secara ekstra dalam menyikapi kondisi luar biasa atau extraordinary pada awal-awal pandemi terjadi. Terlebih, menurutnya Presiden RI juga mengarahkan agar pemerintah terkait segera melakukan belanja dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Pada intinya, pengadaan di tengah situasi darurat saat itu adalah yang pertama kali kami alami di BPBD. Kalau memang ada yang keliru dan butuh diperbaiki ke depannya, tentu akan kita perbaiki. Sementara itu soal teguran, sudah kita tindak lanjuti dengan beberapa penyedia barang,” ucapnya menutup. (*)

Exit mobile version