Penganiaya Prada Indra Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA, hantaran.co – Tersangka penganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikutip Kompas.com, hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah.

Dalam kasus penganiyaan Prada Indra tersebut, Pomau Koopsud III, Biak, Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keeempat tersangka yang diduga merupakan senior Prada Indra itu adalah, Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” ujar Indan pada wartawan.

Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Indan menyebut, motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka terhadap Prada Indra adalah tindakan pembinaan disiplin.

“Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior,” katanya.

Tindakan pembinaan disiplin dari senior kepada junior ini dialami oleh enam orang prajurit lainnya bersama dengan Indra. Keenam prajurit yang mengalami tindakan kekerasan itu merupakan teman seangkatan almarhum.

Hal itu terungkap dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) Komando Operasi Udara (Koopsud) III.

“Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya,” ucapnya lagi.

Namun berbeda dengan nasib Prada Indra, enam prajurit lainnya masih dalam keadaan sehat hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Indra Wijaya meninggal setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak pada Sabtu (19/11/2022).

Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Markas Koopsud III Biak.

Koopsud III awalnya menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi berat akibat bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

Keluarga memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di rumah duka, Tangerang.

Melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, dan darah bercucuran, pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Kematian Indra pun dianggap tak wajar. Akhirnya diketahui bahwa Prada Indra dianiaya empat seniornya.

hantaran/rel

 

Exit mobile version