Padang

Pemko Padang Dorong Sekolah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

×

Pemko Padang Dorong Sekolah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara sederhana.

Menurutnya, penyampaian informasi publik juga membutuhkan dua kemampuan utama, yakni hardskill dan softskill. Hardskill berkaitan dengan kemampuan memproduksi serta mengelola media informasi, sementara softskill menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat.

Hal tersebut semakin penting karena masyarakat saat ini semakin kritis dan cerdas dalam menerima informasi, terutama terhadap isu-isu yang memiliki tingkat kerentanan informasi tinggi.

“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang ‘Padang Amanah’,” ujar Syahrial.

Ia menambahkan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi pemerintah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara baik dan transparan.

Baca Juga  Pengembangan Esports Sejalan dengan Progul Pemko Padang

“Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang hingga September 2026, tercatat sebanyak 18.072 data informasi yang tersedia.