Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan Perda AKB, Pelanggar Bisa Didenda Rp15 juta

perda akb

Tim V Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakn di Pasar Kayu Tanam.

PADANG PARIAMAN, Hantaran.co–Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Tim Sosialisasi V Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Provinsi Sumatra Barat pada Rabu (7/10).

Koordinasi dan sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker oleh Tim V Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayu Tanam.

“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan Forkopimda dan tim sosialisasi Perda AKB menghimbau kepada masyarkat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,”tutur Jonpriadi selaku Sekretaris daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Ia juga mengatakan, agar masyarakat patuh terhadap Perda AKB dimana Perda ini bertujuan untuk mlindungi masyarakat dari Covid-19 atau factor resiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka menvegah dan mengndalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat.

“Adapun sanksi administrasi yang didapat bagi pelanggar Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrative sebesar Rp.100.000 serta daya paksa polisional, adapun sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp.250.000,”ucapnya.

Ia juga menambahkan sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administrative Rp.500.000, adapun sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp.15.000.000.

Perda AKB ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020 dan sudah mulai diberlakukan penindakan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Tim V Sosialisasi Perda AKB mengatakan perda ini dapat dipakai secara langsung oleh Pemkab/Pemko dalam mengimplementasi kelapangan, ada sanksi administratif dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar, Pemerintah Provinsi Sumbar akan melakukan sosiliasai ini hingga tanggal 9 Oktober 2020. Oleh karenanya perlu bagi Bupati bersama dengan Forkopimda serta perangkat daerah Kabupaten Padang Pariaman agar menerapakan protokol kesehatan dengan baik sehingga menjadi percontohan bagi masyarakat.

Pembagian masker ini diikuti oleh Ketua DPRD Arwinsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Azman Tanjung, Dandim 0308 Titan Jatmiko, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

(Chairul/Hantaran.co)

Exit mobile version