Pembongkaran Objek Wisata di Singkarak, Bentuk Ketaatan Bupati Solok Terhadap Hukum

Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Perumahan Rakyat (ATR BPN), dan Pemerintah Provinsi Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda

Objek wisata di dermaga Singkarak Kabupaten Solok terlihat dari atas. Objek wisata ini dibongkar sebagai bentuk komitmen Bupati Solok dengan Pemprov Sumbar serta Kementerian ATR. IST

SOLOK, hantaran.co—Pasca dikeluarkannya komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten Solok dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Perumahan Rakyat (ATR BPN), dan Pemerintah Provinsi Sumbar, Bupati Solok Epyardi Asda mengeluarkan edaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok yang berada di seputaran kawasan Danau Singkarak untuk melakukan penertiban terhadap bangunan dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu kelanjutan ekosistem danau.

Dalam komitmen bersama tersebut Pemkab Solok diperintahkan untuk melakukan upaya penyelamatan Danau Singkarak dari aktifitas apapun disepanjang garis sempadan danau.

Tujuan dari komitmen tersebut dikarenakan semakin maraknya pembangunan yang terjadi di sepanjang bibir danau yang tidak sesuai dengan fungsi yang diperbolehkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR tentang pemanfaatan sempadan Danau yang diperbolehkan. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kementerian PUPR no 28 tahun 2015.

Proses pembongkaran proyek pendukung kepariwisataan yang dilakukan oleh CV. Anam Daro sebagai pihak investor pembangunan mendapatkan keprihatinan dari beberapa pihak. Pasalnya banyak pihak beranggapan jika hal ini berjalan baik akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat luas.

Seperti, terbukanya peluang kerja bagi masyarakat sekitar jika perkembangan kepariwisataan ini mampu tumbuh dengan sempurna dan terwujud sebagai destinasi utama kepariwisataan di Kabupaten Solok.

Beberapa pedagang sekitar, yang tergabung dalam kelompok sadar wisata menyayangkan proses pembangunan tersebut harus terhenti. Menurut mereka dalam tahap pembangunan saja, sudah banyak wisatawan yang datang berkunjung ke Dermaga Singkarak.

” Pastinya kami yang berjualan di sekitar sini akan berdampak baik, setiap libur sabtu dan minggu selama libur nasional terjadi peningkatan pengunjung ke tempat ini, ” ujar Warni.

Secara pribadi, dirinya sangat menyayangkan jika proses kemajuan ini terhenti tanpa ada solusi. Menurutnya jika memang ada pelanggaran yang terjadi, seharusnya ada jalan keluar yang dicarikan. Mengingat betapa sulitnya mengembangkan sektor kepariwisataan di Kabupaten Solok di tengah kemajuan pariwisata daerah lainnya di Sumatera Barat.

” Kami berharap kemajuan ini tidak terhenti sampai di sini, karena kemajuan yang terjadi juga berdampak bagi perekonomian kami sebagai pekerja di sektor kepariwisataan, ” tuturnya.

Tak hanya Warni, rasa keprihatinan tersebut juga terlihat dari masyarakat luas. Banyak dari mereka menyampaikan kekecewaannya di laman media sosial.

Berbagai argumentasi disampaikan, mulai dari dugaan yang ingin Kabupaten Solok terpuruk sampai dengan isu politik.

Namun, umumnya mereka berharap yang sama, ada solusi terbaik sebelum proses tersebut dihentikan tanpa solusi.

Tetapi apa yang dilakukan hari ini oleh kepala daerah atau Bupati Solok, adalah sebuah sikap yang tauladan dan patuh terhadap aturan. Taat terhadap perintah atasan dengan mengesampingkan ego pribadi maupun ego pemerintahan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Solok patuh dan taat menjalankan hasil dari komitmen yang telah disepakati secara bersama tersebut.

“Ini merujuk kepada hasil evaluasi dari Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentang pengembalian kondisi badan air seperti semula. Edaran bagi masyarakat tersebut kami keluarkan adalah demi menjaga kelestarian kawasan Danau Singkarak, dari pembangunan yang tidak diperuntukkan di area seputar danau Singkarak khususnya di Kabupaten Solok, “ucap Medison.

Dalam surat edaran dari Pemkab Solok tersebut dijelaskan, karena semakin bertambahnya bangunan tanpa izin baik yang permanen dan non permanen di sepanjang sempadan Danau Singkarak (Kabupaten Solok) yang mengubah fungsi ruang dan merusak lingkungan. Maka itu dilarang untuk melakukan pembangunan, mengubah letak tepi danau, membuang limbah, mengembala ternak, mengubah aliran air masuk dan keluar danau.

Tak hanya itu, bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri maka bangunan tersebut dinyatakan bersatus quo dan secara bertahap akan ditertipkan.

Selanjutnya, untuk bangunan yang baru berdiri dan terindikasi melanggar aturan maka pemerintah pusat dan daerah melakukan audit tata ruang dan hasilnya akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun, seperti diketahui pembangunan di sepanjang sempadan danau mulai masif, bahkan dapat dilihat dari jalan lintas Solok-Padang Panjang. Mayoritas pembangunan untuk usaha ekonomi masyarakat seperti kedai, objek wisata, rumah makan dan lainnya.

(Dafit/Hantaran.co)

 

Exit mobile version