Pelayanan Pengadilan Negeri Pasbar Ditutup Empat Hari ke Depan

Situasi Pengadilan Negeri (PN) Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Senin (12/10/2020). Owsniwati

PASBAR, hantaran.co — Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat terus mengalami peningkatan di titik-titik pelayanan publik, seperti rumah sakit dan perkantoran.

Seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Senin (12/10/2020), pelayanan dan sidang di PN ditutup sementara dari tanggal 12 hingga 16 Oktober mendatang. Hal ini menyusul salah seorang pegawai PN Pasbar yang terkonfirmasi positif.

Hal ini disampaikan oleh Humas PN Pasbar, Imam Kharisma, ketika dikonfirmasi oleh hantaran.co Senin (12/10/2020) melalui sambungan telepon. Dengan adanya seorang pegawai PN yang positif Covid-19 seluruh pegawai PN sudah melakukan tes swab pada Jumat (9/10/2020).

“Langkah pencegahan sudah kita lakukan pada Jumat lalu dengan melakukan tes swab seluruh pegawai PN setelah kita ketahui ada seorang pegawai PN yang positif,” tandas Imam Kharisma.

Sementara itu, untuk upaya hukum tetap dibuka, karena upaya hukum waktunya terbatas. Bisa bertemu dengan securi­ty dan Panmud-nya.  “Upaya hukum tidak kita hambat, karena upaya hukum waktunya terbatas. Silahkan bertemu dengan Panmud dan security,” papar Imam Kharisma.

Surat Edaran (SE) penutup PN juga sudah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi, yang ditujukan kepada pengguna layanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. (*)

Osniwati/hantaran.co

Exit mobile version