Pasbar Ajukan 17 Ribu Penerima BPUM ke Pusat

bpum

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM Pasaman Barat, Raf'an. Ist

PASBAR, Hantaran.co–Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM Pasaman Barat sudah mengajukan 17.000 data ke pemerintah pusat untuk penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat karena banyaknya masyarakat yang memiliki usaha yang tidak bisa berjalan karena dampak pandemi Covid-19.

Menurut Plt Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM Pasaman Barat, Rafan, ada sekitar 17.000 data yang masuk ditahap awal dan semuanya telah diajukan ke pusat. Namun dia mengaku dari belasan ribu data yang diajukan hingga saat ini tidak mengetahui berapa jumlah penerima yang telah terealisasi.

“Telah kita ajukan semua data yang masuk, namun berapa yang terealisasi hingga saat ini kita tidak mengetahui siapa saja dan berapa jumlah yang disetujui pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menerangkan sejauh ini Dinas Koperindag dan UMKM Pasaman Barat tidak berwenang menentukan berapa jumlah penerima BPUM. Pihaknya hanya bersifat pengajuan dan hingga saat ini tidak mengetahui berapa jumlah penerima.

“Berapa data masuk langsung kita ajukan. Memang data terakhir di Oktober lalu ada penambahan dan telah terkumpul sebanyak 5.000 data pengajuan. Ini akan kita entri dan kita kirim kembali,”ucapnya.

Disamping itu ia menambahkan bagi warga yang belum keluar namanya sebagai penerima ditahap awal agar bersabar menunggu dan tidak perlu membuat pengajuan kembali.

“Warga yang telah mengajukan sebelumnya tidak perlu mengajukan lagi. Tak usah ikut mengajukan, kita khawatir doubel NIK dan memperlambat penyaluran untuk tahap selanjutnya,”katanya.

Ia juga menyangkal jika Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ditunggangi dalam Pilkada 2020. Karena memang saat ini masa kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar.

“Itu tidak benar, kita tidak ada ditunggangi oleh paslon manapun untuk mengarahkan penerima bantuan ini,” sebut Raf’an.

Ia juga mengatakan penerima manfaat ini tidak ada unsur tekanan dari siapapun untuk menguntungkan salah satu paslon dan murni data yang dihimpun yang diajukan oleh warga sendiri.

“Siapa pun boleh mengajukan sebagai penerima manfaat BPUM dari pemerintahan pusat. Lengkapi persyaratan dan kemudian kita entri untuk dikirim. Tak ada urusan politik dalam bantuan ini dan kita pastikan tidak ada itu untuk menguntungkan serta dimanfaatkan oleh salah satu kandidat di Pilkada untuk meraup suara. Ini program bantuan Presiden bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19-19,”ujarnya.

(Osniwati/Hantaran.co)

Exit mobile version