Niniak Mamak Sinuruik Pertanyakan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Niniak Mamak Nagari Sinuruik bertemu dengan kuasa hukumnya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.yang dilakukan oknum nagari setempat Selasa (18/8/2020). IST. Osniwati

PASBAR, hantaran.co — Sejumlah ninik mamak Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, mempertanyakan laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh  Andro Minaldo oknum staf Nagari Sinuruik yang dilaporkan  pada tahun 2018 di Polres Pasaman Barat.

“Benar kita mempertanyakan sejauh mana penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan pembelian baju ninik mamak dan bundo kanduang. Perkaranya sudah lama sekali, tetapi progresnya lambat,” ujar  Andreas Ronaldo, selaku Kuasa Hukum Ninik Mamak Sinuruik usai dari Polres Pasaman Barat, Selasa (18/8/2020).

Menurut Andreas, terkait persoalan dugaan pemalsuan tandatangan itu, dia mempertanyakan kelanjutan kasusnya, kepada penyidik Tipikor Polres Pasaman Barat terhadap perkara tersebut.

Andreas bertindak selaku kuasa hukum ninik Sinuruik atas nama Putra Dasat, Afriadine, Damawan, Elmiza, dan ninik mamak lainnya, agar kasusnya diproses sesuai aturan yang berlaku.

Elmiza, selaku pelapor ke polisi menyebutkan, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut terkait dengan pengadaan baju batik ninik mamak dan bundo kanduang sebesar Rp18 juta, pada tahun 2018 lalu.

“Dalam pengadaan itu ada yang tidak lazim, uang dicairkan duluan, barang tidak ada. Setelah ribut baru dicari pakaian tersebut. Tanda tangan ninik mamak diduga dipalsukan. Bahkan sampai saat ini masih banyak ninik mamak yang tidak menerima pakaian tersebut,” ujar Elmiza yang juga Sekretaris KAN Sinuruik ini.

Atas dugaan korupsi tersebutlah sejumlah ninik mamak, Bamus Sinuruik, KAN melaporkan ke Polres Pasaman Barat, tetapi seolah prosesnya lama. Para pelapor menduga tidak saja penggunaan dana pembelian baju pakaian adat yang dipermainkan. Tapi juga anggaran lainnya diantaranya pembelian racun tikus, program desa pelangi, dan pengadaan listrik. 

“Kami menduga dana nagari yang mencapai Rp4 miliar tiap tahun diduga tidak transparan dan terbuka. Dan kami telah meminta inspektorat untuk memeriksa Wali Nagari Sinuruik. Kami sebagai anggota Bamus  Nagari Sinuruik tidak pernah dibawa musyawarah terhadap yang akan dibuat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 dan 2020 telah melayangkan surat mosi tak percaya kepada Wali Nagari Sinuruik Fri Anton,” kata Afriadine dan Putra Dasat.

Mereka ninik mamak juga mempertanyakan kepada penyidik Polres Pasaman Barat, kenapa staf nagari saja yang diperiksa, padahal yang terlibat dalam pencairan dana tersebut ada walinagari dan bendahara.  

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKPB Sugeng Hariadi, melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal, ketika dikonfirmasi via telepon Selasa (18/8/2020) mengaku belum mengetahui perihal kasus tersebut.

“Saya belum mengetahui kasus laporan ninik mamak Sinuruik itu, silakan hubungi Kasat Reskrim,”ujar Defrizal.

Osniwati/hantaran.co

Exit mobile version