Nelayan di Pesisir Selatan Diimbau Tak Gunakan Pukat Harimau, Sanksi Tegas Menanti!

PESSEL, hantaran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) melalui Dinas Perikanan dan Pangan, mengimbau masyarakat nelayan di daerah itu untuk tidak menggunakan lampara dasar atau pukat harimau sebagai alat tangkap ikan di perairan laut setempat.

“Kami berharap kepada masyarakat nelayan di Pesisir Selatan, jangan lagi menggunakan lampara dasar sebagai alat untuk menangkap ikan. Sebab, ini bakal merusak habitat yang ada di perairan laut kita,” ujar Firdaus Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan di Painan, Senin (20/2/2023).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya sudah mengusulkan rencana penggantian alat tangkap lampara dasar dengan jaring gilnet ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tujuannya, kata dia, agar masyarakat nelayan di daerah itu tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut.

“Ya, anggarannya sekitar Rp 1 miliar untuk penggantian alat tangkap ini. Kami sudah mengusulkannya ke DKP Sumbar. Diperkirakan sebanyak 280 pics alat tangkap ikan jenis jaring gilnet nantinya bakal dibagikan kepada nelayan di daerah ini,” ucapnya lagi.

Terhadap penggunaan lampara dasar atau pukat harimau di perairan laut Pesisir Selatan, ia mengaku memang masih banyak menerima laporan dari masyarakat. Aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) tersebut, kerap dilakukan pada malam hari ketika kondisi di lautan tidak terpantau. Namun demikian, pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan sebagai upaya mencegah adanya operasi penangkapan ikan memakai alat tangkap yang dilarang tersebut.

“Karena personel PPNS kami terbatas, tentunya pengawasan ini juga diharapkan kepada TNI, Polri, dan masyarakat,” katanya.

Ia mengingatkan kepada para nelayan, bahwa penggunaan lampara dasar atau pukat harimau sangat berbahaya, karena bisa menyapu dasar perairan laut dan merusak habitat yang ada didalamnya.

“Kalau habitat rusak, tentunya bakal mengganggu siklus hidup ikan di laut. Jika ikan sudah terganggu, biasanya kemampuan untuk bisa kembali pulih itu sangat rendah,” tuturnya.

Firdaus berujar, hingga kini langkah yang dilakukan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan jika kedapatan memakai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan tersebut.

“Jika dikemudian hari masih kedapatan melakukan hal yang sama, maka siap-siap sanksi tegas menanti sebagaimana yang diatur dalam UU Perikanan Nomor 45 tahun 2009,” ujarnya.

hantaran.co/*

Exit mobile version