Mulai 1 April 2022, Pelanggan Telkomsel Bakal Bayar Lebih Mahal

JAKARTA, hantaran.co – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) telah mengumumkan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tagihan produk Halo menjadi 11 persen. Hal tersebut dilakukan menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022.

“Pelanggan yang terhormat, menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN pada tagihan Halo menjadi 11 persen,” tulis Telkomsel dalam pesan singkat (SMS), Rabu (9/3).

Hal itu dibenarkan Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono, ia menyebut pesan singkat tersebut menjelaskan bahwa perseroan juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kenaikan pajak itu.

“Ya, Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penerapan aturan terkait, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022 mendatang,” kata Saki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/3).

Pesaingnya, PT XL Axiata Tbk juga akan mengambil tindakan serupa. Tarif pajak terbaru bakal diberlakukan untuk seluruh produk perusahaan telekomunikasi tersebut.

“Akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11 persen,” ucap General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih.

Untuk diketahui, UU HPP mengenakan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 pada aturan tersebut. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Tarif pajak tersebut akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, pajak tersebut tidak berlaku bagi barang tertentu seperti ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

hantaran/rel

 

 

 

Exit mobile version