Mensos Temukan Penyaluran Bansos Tak Sesuai Aturan, Ini Kata Risma

JAKARTA, hantaran.co – Pemerintah menemukan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah ditentukan paketnya oleh e-warong. Hal ini disebut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, tidak sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT kemudian membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.

“Ya, sudah jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, dan itu pilihannya sesuai penerima manfaat dan tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan mereka terserah pada Perpres itu,” ucap Mensos saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Namun kata Risma yang terjadi di lapangan, pihaknya banyak menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur pembelian kebutuhannya oleh pihak warung yang telah ditunjuk pemerintah dalam program e-warong.

Ia menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan, sebab dalam aturan yang berhak membelanjakannya adalah penerima manfaat itu sendiri.

“Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi juga telur itu untuk apa? Jadi sebetulnya tidak boleh dalam bentuk paket, dan tidak boleh ditentukan apa saja komoditasnya. Tidak boleh paket, dan tidak boleh ditentukan,” ujarnya menegaskan.

Ia menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya.

“Hal seperti ini perlu pengawasan kita bersama. Jangan ada lagi yang namanya intervensi terhadap masyarakat penerima manfaat,” tuturnya.

hantaran/rel

 

 

Exit mobile version