Lisda Hendrajoni Minta Pemerintah Naikkan Guru Inpassing jadi ASN

lisda hendrajoni guru asn

Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni saat wawancara dengan wartawan. Lisda Hendrajoni meminta pemerintah untuk mengangkat guru yang sudah mengabdi puiuhan tahun diangkat menjadi ASN

Hantaran.co–Anggota DPR RI komisi VIII Lisda Hendrajoni meminta pemerintah khususnya kementerian terkait untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sangat berharap pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun,” kata Lisda Hendrajoni, Minggu (31/01).

Lisda mengatakan, bahwa perjuangan para guru inpassing itu sudah berlangsung. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil. Politisi Nasdem itu sangat berharap di bawah menteri agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka.

“Kami selaku anggota sangat berharap pak menteri agama mau menerima aspirasi mereka. Akan menjadi sejarah bagi bagi beliau,” lanjut Lisda.

Kapoksi Nasdem itu melanjutkan bahwa pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini.

“Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat,” ucap Lisda.

Lisda menambahkan ke depan pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN.

“Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat,” terang ketua ikatan pengusaha muslimah Indonesia Sumatera Barat itu.

Lisda sangat berharap perjuangan tenaga honorer dan guru inpassing ini dapat dikabulkan oleh menteri agama.

“Dan andaikan pun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama,” harap srikandi Nasdem yang cukup vokal ini.

(Hantaran.co)

Exit mobile version