Lisda Hendrajoni: Covid-19 Jangan Jadi Alasan Menunda Pembahasan RUU-TPKS

Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem

JAKARTA, hantaran.co – Rencana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS), sempat tidak diizinkan pembahasannya pada masa reses anggota DPR RI. Alasannya, kasus positif covid-19 terus meningkat akibat penyebaran varian omicron dan membuat parlemen di Senayan harus membatasi sejumlah kegiatan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (15/2/2022) di Jakarta.

Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi VIII Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni, mengatakan, pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan untuk menunda pembahasan RUU-TPKS. Menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan rencana pembahasan RUU-TPKS di masa reses dengan varian omicron.

“Jangan jadikan Covid-19 sebagai alasan untuk menunda kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di masa pandemi. Padahal pemerintah sudah berupaya agar RUU-TPKS ini dapat segera disahkan. Sudah dua tahun DPR bekerja dalam kondisi pandemi, sehingga sudah berpengalaman dalam pengaturan jadwal kerja dan mekanismenya, baik dalam rapat, daring, maupun luring,” ujar Lisda.

Ia menilai, seluruh pihak termasuk anggota parlemen harus memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di tengah masyarakat. Namun, jangan sampai pandemi menghambat sebuah kegiatan yang seharusnya dapat dilaksanakan sesuai penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua pihak tentu terlibat dalam penuntasan pandemi Covid-19 ini, termasuk kami di parlemen. Namun, bukan berarti semua kegiatan harus terhalang. Apalagi dalam menghadapi kasus varian omicron belakangan ini, kegiatan perkantoran termasuk di kompleks parlemen diperbolehkan untuk dihadiri 50 persen peserta, dan tidak ada kebijakan lockdown,” tuturnya.

Srikandi NasDem asal Sumatera Barat itu berharap, keputusan yang diambil oleh pimpinan DPR tersebut bukanlah upaya untuk menghambat percepatan proses pembahasan beleid itu menjadi undang-undang.

“Ya, semoga ini bukanlah upaya untuk menghambat proses pengesahan RUU-TPKS. Seperti yang kita ketahui Undang-undang ini sangat ditunggu masyakat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini,” ucapnya.

Belakangan ini diketahui, pembahasan RUU-TPKS kembali mendapat izin untuk dibahas pada masa reses. Hal ini tentunya kembali memberikan angin segar dan semangat untuk mematangkan pengesahan RUU-TPKS. Apalagi, hal tersebut juga disambut dengan kasus positif di Jakarta, khususnya yang sudah mulai melandai.

“Pimpinan DPR pasti telah mendapatkan informasi bahwa kasus positif di DKI Jakarta mulai melandai. Meski masih PPKM level 3, DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat untuk PPKM level 2. Artinya mulai ada pelonggaran meski tetap dengan disiplin prokes yang ketat,” katanya.

hantaran.co/okis

Exit mobile version