Laporkan Jon Firman Pandu ke MK DPP Gerindra, Iriadi: Saya Minta Dia Dipecat

jon firman pandu dilaporkan mk dpp gerindra

Iriadi Datuk Tumanggung dan pengacaranya Suharizal saat membuat laporan ke Majelis Kehormatan (MK) DPP Gerindra di di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

SOLOK,hantaran.co—Setelah berurusan dengan Polda Sumbar terkait dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan “uang mahar”. Kali ini, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dilaporkan ke Majelis Kehormatan (MK) DPP Gerindra oleh Iriadi Datuk Tumanggung didampingi pengacaranya Dr. Suharizal. SH.MH.

“Ya benar. Saya melaporkannya tadi langsung ke anak buahnya Pak Prabowo. Saya laporkan ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,”ujar Iriadi yang mantan calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 itu pada Selasa (14/6/2022).

Iriadi mengungkapkan, ia datang tidak hanya sekedar melaporkan tetapi membawa sejumlah bukti-bukti.

“Saya tidak main-main. Saya bawa bukti ada 40 lembar bukti percakapan, dan video di flashdisk. Dan saya ingin dia dipecat dari Ketua DPC Gerindra,”kata Iriadi.

Ia menjelaskan, peristiwa pelanggaran Kode Etik Partai Gerinda ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020.

Dugaan pelanggaran kode etik Partai ini berawal setelah Iriadi mengisi formulir calon Bupati Solok tahun 2019 silam, yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra.

Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, Calon Bupati diusulkan oleh DPC. Setelah pengisian formulir tersebut, menurut Iriadi, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepadanya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar 700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, Permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR, yang katanya untuk Hambalang,”ucap Iriadi.

Sementara itu, Pengacara Iriadi, Suharizal menjelaskan, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

“Dimana fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra. Seperti pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Bahkan angka 5 Sumpah kader Partai Gerindra berbunyi; “tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai,”tutur Suharizal.

Sementara itu, Jon Firman Pandu saat dihubungi Haluan (jaringan hantaran.co) belum menjawab konfirmasi terkait laporan tersebut.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version