Langgar Protokol Kesehatan, Tunjangan ASN Bakal Dipotong

ASN Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co — Penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan semakin diperketat, dengan memberlakukan sanksi tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, menyebutkan, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 terus mengalami peningkatan yang tajam di Sumbar. Untuk itu, ia memerintahkan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya ASN yang terpapar Covid-19 pada instansi masing-masing.

“Setiap hari ada saja ASN yang terpapar Covid-19. Untuk itu, saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19,” katanya saat menggelar rapat dadakan di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020).

Dalam arahannya, IP menekankan kepada seluruh jajaran OPD untuk membatasi ASN yang masuk kerja. Ia menyebut, sebagian pegawai diperbolehkan masuk kerja secara bergantian, namun tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Di samping itu, ia juga menegaskan, perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor. Terlebih, Sumbar sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi di lingkungan Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan perda, maka harus dilakukan tindakan tegas. Hal itu berlaku mulai hari ini,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi yang dimuat dalam Perda AKB, Pemprov Sumbar juga akan diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau area perkantoran.

“Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kepala OPD di masing-masing instansi juga diharapkan lebih proaktif dalam menertibkan anggotanya yang melanggar protokol kesehatan,” kata IP.

Di samping itu, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan kepada seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan. “Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Sumbar,” tuturnya.

Sebelumnya, demi menekan penyebaran Covid-19 di area perkantoran, Satpol PP Sumbar juga telah melakukan melakukan sidak di area Kantor Gubernur Sumbar. “Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap ASN yang ada di kantor gubernur. Agar semua ASN tetap mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Kerja sama ini penting agar klaster perkantoran terhadap pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Kepala Satpol PP Sumbar, Dedi Diantolani, Jumat (16/10/2020) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat anggota Satpol PP Sumbar memasuki setiap ruang kerja dan memberi teguran bagi ASN yang tidak menggunakan masker secara benar. Pasalnya kebanyakan dari mereka menggunakan masker hanya menutupi dagu atau leher saja. “Kami akan terus melakukan pengawasan ke kantor-kantor instansi pemerintah, guna mengimbau pegawai ataupun ASN yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setdapov Sumbar, Hefdi juga menambahkan, pengawasan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Oleh sebab itu, perlu kerjasama dari semua pihak, termasuk ASN, sebagai contoh bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Kami mengimbau ASN untuk terus menggunakan masker, menerapkan physical distancing, dan menyediakan sarana cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan,” kata Hefdi. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version