Langgar Perda, Penanggung Jawab Usaha dan Kegiatan Bisa Dipidana Satu Bulan

DPRD

Ketua Fraksi Gerindra Sumbar, Hidayat. IST

PADANG, hantaran.co — Penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku dispilin protokol kesehatan terancam pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal itu tertuang dalam salah satu pasal Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang disahkan Jumat (11/9/2020), lalu. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Hidayat, mengatakan, Perda ini merupakan Perda Mandatory, dimana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 angka huruf d, bisa diterapkan langsung ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa harus membentuk Perda turunan hingga pemerintahan nagari/desa.

Perda ini juga berlaku untuk instansi vertikal di provinsi Sumbar yang wajib menjalankan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jika tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenakan sanksi.

“Seperti dalam pasal 107 dimana setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp15 juta. Hal ini juga hanya berlaku jika sanksi administratif diabaikan, atau pelanggaran lebih dari satu kali,” katanya kepada Haluan Minggu (13/9/2020).

Politisi Gerindra ini menuturkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga mengatur tentang punishment dan reward dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penghargaan dapat diberikan pada perorangan, penanggung jawab kegiatan/usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, pimpinan perangkat daerah, instansi atau lembaga pemerintah. 

Kriteria yang diberi penghargaan adalah, memberikan kontribusi yang luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat usaha, kegiatan/lembaga. Melakukan inovasi dan pengembangan kreativitas dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sanksi dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dapat dikenakan pada perorangan, penanggungjawab kegiatan atau usaha. Sanksi bagi yang melanggar diterapkan secara bertingkat, mulai dari sanksi sosial berupa bekerja di fasilitas umum, pengenaan denda administrasi, selanjutnya jika pelanggaran tetap dilakukan dikenakan sanksi pidana. 

Lanjutnya, untuk edukasi, sosialisasi, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi pengendalian wabah Covid-19, pemerintah membentuk tim sosialisasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah nagari, kelurahan dan desa.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, dengan disepakatinya Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda, DPRD berharap pelaksanaan Perda ini betul-betul efektif untuk pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar. 

“Sosialisasi Perda harus dilakukan secara masif kepada masyarakat dengan melibatkan semua komponen, baik unsur pemerintahan daerah, forkopimda, perguruan tinggi, LSM, alim ulama, niniak mamak, bundo kanduang, pemuda dan pemudi,” ujarnya.

Supardi menambahkan, disamping itu perlu dukungan anggaran yang mencukupi untuk pelaksanaannya, baik untuk petugas penegak disiplin protokol kesehatan, maupun untuk penyediaan sarana protokol kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leni/hantaran.co

Exit mobile version