Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

Curanmor

SIJUNJUNG, hantaran.co Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sijunjung. Kali ini satu orang pelaku curanmor Selasa (15/12/2020). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya Senin (14/12/2020) di wilayah Hukum Polsek Lubuk Tarok.

Pelaku diketahui berinisial MN (21) warga Rumbio, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan, penangkapan pelaku berinisial MN tersebut berdasarkan laporan polisi LP/149/XII/2020/SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

” Berdasarkan LP tersebut, tanpa menunggu lama kita langsung memerintahkan team dan anggota opsnal satreskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut. Hasil dari lidik opsnal sat reskrim di lapangan didapat informasi bahwa diduga pelaku dengan satu unit kendaraan Honda Scoopy warna putih yang merupakan hasil kejahatan diketahui berada di wilayah hukum Polresta Padang,” ucap Kasatreskrim.

AKP Abdul Kadir menerangkan, berdasarkan hasil lidik tersebut, anggota opsnal di bawah pimpinannya tanpa menunggu waktu langsung berangkat menuju Polresta Padang. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB dengan di-backup oleh unit Buser Polresta Padang berhaail melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dan mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

” Setelah di cocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan yang dicantumkan pada laporan polisi ternyata cocok, kemudian tim melakukan pengembangan. Saat melakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Kasatreskrim menambahkan pada tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB anggota opsnal sat reskrim mendapat informasi terkait keberadaan barang bukti kendaraan bermotor lainnya berdasarkan laporan polisi Polsek Lubuk tarok tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah berada di daerah Tanjung Gadang.

“Dari informasi pengembangan tersebut, beserta anggota mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan setelah di cocokan noka dan nosin kendaraan tersebut, benar kendaraan tersebut sesuai dengan laporan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan di Polsek Lubuk Tarok pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020,”ujarnya.

Pelaku beserta tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti saat ini berhasil diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian tim yang dimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Ogi/hantaran.co

Exit mobile version