KPK Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Korupsi Kota Pariaman

KPK

Gedung KPK RI. IST

PARIAMAN, hantaran.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dalam memberantas korupsi. Pasalnya, hingga saat ini capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemko Pariaman  masih nol persen.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, saat evaulasi MCP, aset, PSU, dan optimalisasi pendapatan daerah dengan Pemko Pariaman secara dalam jaringan (daring), Selasa (27/7/2021).

“Kalau yang administratif saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana pelaksanaannya di lapangan? KPK tugasnya hanya mendampingi pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program pencegahan korupsi. Mau tidaknya pemda memperbaiki tata kelola itu kembali lagi ke pemda sendiri,” ujar Arief Nurcahyo.

KPK meminta keseriusan Pemko Pariaman untuk mengejar ketertinggalan capaian MCP, mengingat hingga hari ini (kemarin, red) belum ada satu pun dokumen yang diunggah untuk memenuhi indikator capaian MCP. KPK juga mendorong percepatan penyelesaian aset pemekaran antara Pemko Pariaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Dalam hal ini, KPK menyatakan kesediaan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Total ada sebanyak 32 aset pemekaran yang menjadi persoalan, terdiri dari 11 kantor dinas atau perpustakaan yang masih aktif, dua kantor kosong, 12 rumah dinas yang masih ditempati, satu Akper milik pemda, satu kompleks Bupati Padang Pariaman, satu bidang tanah kosong, satu kantor sekretariat Koni Padang Pariaman, serta satu eks-gedung Dekranasda Padang Pariaman.

Selain itu, juga terdapat satu kantor Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan serta satu LBK Dinas Sosial yang merupakan aset provinsi yang telah diserahkan kepada Kota Pariaman, namun dipakai Kabupaten Padang Pariaman.

“Permasalahan 32 aset dengan Pemkab Padang Pariaman sudah cukup lama dan potensi aset hilang juga semakin besar. Untuk itu, KPK mendorong agar penyelesaiannya dipercepat. Ini kan semacam pindah buku saja. Kalaupun secara fisik belum dapat seluruhnya diserahkan, setidaknya jelas disepakati bersama masa penggunaannya. Seharusnya sesama pemda lebih mudah prosesnya,” ujar Arief.

Selain itu, terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong agar pemda segera menyelesaikan aplikasi database pajak aktual dan potensial yang akurat dan memadai secepat mungkin. KPK juga mendorong agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak hanya diberlakukan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja, tetapi untuk seluruh mata pajak daerah karena berpotensi penyalahgunaan wewenang.

Arief juga mengingatkan hak-hak pemda atas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang untuk pemanfaatan aset daerah, mengingat belum ada penyerahan PSU dari pengembang. KPK mendorong pemda segera membuat peraturan kepala daerah tentang PSU karena memang sampai saat ini belum ada.

Ia berharap bidang aset dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama secara optimal terkait kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemda. Hal ini dilakukan agar ada kepastian jumlah PSU yang akan diserahkan pengembang pada saat tahap pengajuan izin kepada DPMPTSP.

“Kami menyayangkan pemko sampai saat ini belum ada kerja sama baik dengan kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri selaku Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Padahal pemda dapat meminta bantuan mereka untuk menyelesaikan permasalahan PSU maupun penagihan piutang,” tutur Arief.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan total aset tanah per Juni 2021 sebanyak 458 bidang. Sudah bersertifikat 144 bidang dan sisanya 314 bidang belum bersertifikat. Target sertifikasi aset tahun 2021 sebanyak 50 bidang. Hingga hari ini sudah terbit sertifikat sebanyak lima bidang.

Selain itu, total kendaraan dinas ada 608 unit. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pariaman, Rita Sastra menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam proses pendaftaran sertifikasi tanah pemda, yang saat ini sedang dalam proses pengukuran. Pihaknya optimis 45 sertifikat terbit paling lambat Desember 2021. (*)

Hamdani/hantaran.co

Exit mobile version