KPK Minta Cakada Tak Bermain Api

KPK

Para calon kepala daerah untuk 14 Pilkada serentak di Sumbar menunjukkan surat komitmen menjalani Pilkada Berintegritas, yang ditandatangani di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (26/11/2020). HAMDANI

PADANG, hantaran.co — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta para calon kepala daerah (cakada) “tidak bermain api” dan berkompetisi secara sehat pada Pilkada serentak 2020. Selain itu, para kandidat diminta menjauhi politik uang, dan khusus untuk para petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, saat Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (26/11/2020), terhadap peserta Pilkada di Sumbar serta peserta Pilkada di Bali dan Papua yang mengikuti agenda itu secara daring.

“Kami meminta para cakada agar dapat menjaga nilai-nilai persaudaraan, kejujuran, dan kebaikan. Ajarkan publik untuk berkompetisi secara sehat, tanpa merusak tatanan nilai-nilai itu, yang telah menjadi fondasi di tengah masyarakat kita,” kata Lili.

Selain itu, Lili mengingatkan para cakada berstatus petahana, untuk tidak menggunakan sumber daya milik daerah seperti anggaran, fasilitas, barang, dan sebagainya, untuk kepentingan kampanye dan meraup suara pemilih. Lili menilai, saat ini adalah waktu yang paling tepat untuk membangun komunikasi yang sehat dengan para pemilih.

“Jangan ada yang mempengaruhi pemilih dengan iming-iming pemberian uang, barang, atau posisi tertentu. Sebab, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) oleh BPS menunjukkan penurunan skor dimensi persepsi antikorupsi dari 3,86 ke 3,68 dari tahun 2018 ke 2019, yang disebabkan permisivitas masyarakat menerima politik uang saat Pilkada,” kata Lili lagi.

Ongkos Pilkada

Di sisi lain, ucap Lili, hasil survei KPK dan beberapa pihak lain memperlihatkan ada selisih antara biaya Pilkada dengan kemampuan harta pribadi para calon. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan para cakada kepada KPK, total kekayaan paslon banyak yang tak cukup untuk ongkos Pilkada.

“Tidak heran jika hasil survei KPK pada 2018 itu menunjukkan bahwa 82,3 persen dari seluruh pasangan calon yang diwawancarai, mengakui adanya donatur dalam pendanaan Pilkada,” kata Lili lagi.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Kemendagri Andi Bataralifu dalam kesempatan yang sama mengakui, bahwa ongkos Pilkada yang mahal menyebabkan maraknya politik uang. Ia menyebutkan, pada 2005 sampai Oktober 2020, sudah 457 kepala dan wakil kepala daerah yang terkena kasus hukum, dengan korupsi menjadi kasus terbanyak.

“Motif pelanggaran hukum itu adalah keinginan balik modal untuk maju di Pilkada berikutnya, dengan cara obral izin, program dan proyek pembangunan pemda ke pengusaha, yakni investor atau cukong politik, mutasi pejabat, ketuk palu pengesahan APBD bersama DPRD, dan lain-lain,” ucap Andi.

Oleh karena itu, sambung Andi, Pilkada harus menjadi momentum upaya untuk menghadirkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan konstituen, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bermoral, berintegritas, dan berkompeten.

Di tempat yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI Ilham Saputra, ikut meminta seluruh cakada dan pemilih agar bersama-sama mewujudkan Pilkada yang berintegritas. KPU, katanya, selalu mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas, dan membangun aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk transparansi informasi keluar-masuk dana kampanye.

Komitmen Sumbar

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan, pihaknya terus bertugas memastikan terselenggaranya pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas. Selain itu, pihaknya terus berusaha menegakkan integritas, kredibilitas, dan transparansi penyelenggaraan, serta akuntabilitas hasil pilkada.

“Di Sumbar, hingga 25 November 2020 ini ada 80 temuan dugaan pelanggaran, 23 laporan, 70 pelanggaran, dan 33 bukan pelanggaran. Jenis pelanggarannya adalah pidana sebanyak 24 perkara, pelanggaran administratif sebanyak 19 perkara, pelanggaran kode etik 12 perkara, dan pelanggaran hukum lainnya 48 perkara. Selain itu, kami temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 48 kasus,” kata Surya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (IP), juga mengajak seluruh penyelanggara Pilkada untuk membangun sinergitas, guna mewujudkan pimpinan daerah berkualitas di Sumbar melalui Pilkada serentak yang dihelat pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

“Pilkada serentak sudah di depan mata, saya harap Pilkada berintegritas, adil dan jujur perlu kita hebohkan setiap waktu, dan mensosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat, peserta, paslon dan semua partai politik,” kata Irwan Prayitno.

Dalam hal ini, semua Paslon yang akan bertarung dalam kontestasi politik Pilkada di Sumbar, diminta untuk berkomitmen untuk tidak melakukan politik uang dan praktek korupsi agar terciptanya Pemilu yang berintegritas, serta yang tak kalah penting harus tetap taat pada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Karena beda dukungan, beda pandangan, dan beda politik ini menjadikan kita bermusuh-musuhan. Saya harap jangan sampai seperti itu,” ucap IP.

Mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan sedikit berbeda dari biasanya karena digelar di tengah pandemi Covid-19, Irwan Prayitno juga meminta pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan seluruh jajaran pengamanan untuk selalu siap menghadapi situasi apa pun dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. (*)

Ishaq/hantaran.co

Exit mobile version