Hutan di Sumbar Menyusut, Gubernur dan Kapolda Temui Menteri LHK

hutan sumbar menyusut

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto tengah memaparkan gambaran terkini kehutanan di Sumbar kepada Manteri LHK Siti Nurbaya, Jumat (28/5). IST/HUMASPROV

JAKARTA, hantaran.co—Perlindungan kawasan hutan Sumatra Barat (Sumbar) dari pembalakan liar masih menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah provinsi (Pemprov) bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Tercatat di beberapa kabupaten di Sumbar, terjadi penurunan jumlah kawasan hutan yang patut diwanti-wanti.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat memenuhi undangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta Pusat, Jumat (28/5). Turut hadir dalam pertemuan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto, dengan fokus bahasan permasalahan penggunaan kawasan hutan yang tidak sah di Sumbar.

“Ini sebagai tindak lanjut atas rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan,” ujar Mahyeldi dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan.

Dalam pertemuan itu, Mahyeldi memaparkan bahwa kondisi kawasan hutan di Sumbar saat ini memili luas keseluruhan 2.286.883 hektare (ha), dan baru 54,43 persen yang telah mendapatkan SK nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Sementara itu, kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar tercatat seluas 1.521.260 hektare, atau 36,21 persen dari luas daerah Sumbar.

Mahyeldi menyebutkan, dari data yang ada, terjadi penurunan jumlah kawasan hutan di Sumbar di sejumlah daerah. Tercatat penurunan tertinggi terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Mahyeldi, penurunan jumlah kawasan itu terjadi karena beberapa faktor, seperti adanya pemberian izin baru untuk perusahaan perambahan hutan, kegiatan pembukaan lahan baru untuk perladangan, hingga aktivitas tambang emas ilegal yang juga turut berpengaruh.

Selain itu, sambung Mahyeldi, aksi pembalakan liar masih menjadi ancaman bagi kawasan hutan di Sumbar. Hal ini bahkan berdampak pada potensi bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan alam.

“Aksi pembalakan liar menyebabkan kondisi hutan di Sumbar sangat memperihatinkan. Para pelaku pembalakan liar hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, bencana pasti saja akan selalu mengancam,” ujarnya lagi.

Padahal, kata Mahyeldi, sebagaimana diketahui, bencana seperi tanah longsor dan banjir sering terjadi di Sumbar. Bahkan, tidak sedikit yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerugian material akibat ulah manusia tidak bertanggung jawab dalam menjaga hutan.

“Bahkan masih banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk membuat peladangan dan lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan,” ujarnya.

Mahyeldi menyatakan, selama ini Pemprov Sumbar terus upaya untuk menjaga keasrian kawasan hutan di Sumbar, seperti dengan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan hingga edukasi kepada masyarakat. Bahkan melalui Dinas Kehutanan, juga melakukan operasi gabungan dan operasi terpadu upaya penegakan dan hukum perhutanan sosial.

Dalam pertemuan itu, Mahyeldi juga menindaklanjuti hasil identifikasi terkait jumlah lahan yang dirambah atau diokupasi. Pemprov meminta adanya arahan untuk bisa memberikan penjelasan mekanisme pengembalian lahan yang telah diokupansi dengan dirambah.

“Alhamdulillah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik dan langsung merespons untuk pengembalian lahan yang telah diokupasi dengan dirambah,” ungkapnnya.

Selain itu, Mahyeldi juga menyampaikan permasalahan kawasan hutan produksi di Air Bangis yang mengalami perambahan oleh sejumlah warga akibat pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Rimba Baru Lestari dan PT Rimba Swa Sembada (HTI). Bahkan, katanya, di kawasan hutan produksi tersebut saat ini terdapat perkebunan sawat ilegal milik warga.

Mahyeldi meminta dukungan dari Kementerian LHK untuk penerapan kawasan hutan sosial di Sumbar, sehingga bisa menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelola hutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya yang bergerak sebagai petani.

“Adanya kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola itu, tentu turut membuat masyarakat bisa mengolah lahan dari kawasan hutan tersebut,” ujarnya.
Komitmen Penegakan Hukum

Sebelumnya, Kapolda Sumbar menegaskah bahwa jajaran Polda Sumbar memprioritaskan penegakan hukum dan pemberantasan segala macam aksi penambangan liar dan pembalakan liar di Sumbar. Kepolisian dipastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas tersebut.

Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemberantasan akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH demi menjaga lingkungan, dan agar potensi bencana banjir dan longsor di Sumbar dapat diminimalisir.

“Sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumbar, bahwa jika ada praktik illegal logging atau illegal mining, maka kami akan lakukan penindakan,” ujar Satake kepada wartawan di Padang beberapa waktu lalu.

(Hantaran.co/sdq)

Exit mobile version