Kementerian ATR/BPN Minta Kawasan Reklamasi Danau Singkarak Dibongkar

Kementerian

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatra Barat, di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1). IST

PADANG, hantaran.co — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi tenggat waktu empat bulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk membongkar bangunan dan tanah yang berada di kawasan reklamasi di Danau Singkarak. Pembongkaran secara permanen ini guna mengembalikan fungsi dan menjaga kelangsungan ekosistem Danau Singkarak, serta mencegah aset dan kekayaan negara berpindah kepada pihak ketiga.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang memyebutkan, biaya pembongkaran tersebut akan dibebankan pada perusahaan yang melakukan reklamasi. Pasalnya, perbuatan perusahaan telah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Danau Singkarak harus dikembalikan pada fungsi asalnya. Untuk itu, ke depan, jika masih didapati hal sama, maka kami siap menindak, bahkan sekalipun harus sampai ke ranah hukum pidana,” katanya usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatra Barat, di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1).

Menurutnya, sanksi yang diberikan ini, yakni berupa perintah pembongkaran, merupakan sanksi administratif. Apabila dalam waktu tenggat yang telah diberikan Pemkab Solok tidak mampu menyelesaikan pembongkaran, maka kewenangannya akan dilimpahkan pada Pemprov Sumbar.

“Tindakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan pelanggaran serta pemanfaatan ruang yang salah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di sis lain, ia membahtah bahwa tindakan ini akan mengganggu iklim investasi di Kabupaten Solok. Pasalnya, setiap pembangunan pada dasarnya memang harus mengikuti aturan yang berlaku. Di samping itu, pihaknya juga bakal siapkan instrumen pengendalian sempadan Danau Singkarak.

“Ke depan kami akan membantu menyiapkan instrumen pengendalian di danau dan di sempadan Danau Singkarak. Sehingga akan jelas mana yang boleh dibangun, mana yang tidak boleh dibangun, dan mana yang boleh dibangun dengan syarat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudiawan menuturkan, terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Negara.

“Kalau sampai hilang atau direklamasi dan danau tertutup, maka akan merugikan rakyat juga. Oleh karena itu, sanksi tidak melihat personalnya. Siapapun yang melakukan reklamasi itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku dari administratif sampai pidana,” tuturnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, KPK dalam fungsi pencegahan, khususnya manajemen aset, harus memastikan aset negara itu tidak berpindah kepada pihak ketiga. Aset negara, katanya, harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

“Potensi korupsi dalam kasus ini belum kami pastikan. Walhi Sumbar menyebut bahwa dari praktik reklamasi ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Tapi hal itu akan kami cek dulu. Pasalnya, kerugian negara dihitung oleh auditor atau instansi berwenang. Sekarang kita bahas administratifnya saja dulu,” ujarnya.

Di lain pihak, Bupati Solok, Epyardi Asda menyatakan, pihaknya siap menghentikan secara permanen proyek reklamasi Danau Singkarak di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Pihaknya juga siap melakukan pemulihan kembali Danau Singkarak seperti semula.

“Ini akan kami lakukan, karena reklamasi memang tidak diizinkan. Ini juga bentuk kepedulian pemerintah pusat, sehingga akan dilakukan penertiban di sekitar danau. Siapa saja yang melakukan, baik pribadi atau perusahaan harus ditindak,” tuturnya.

Epyardi menyebutkan, sebenarnya pembangunan dilakukan untuk pengembangan wisata di Solok. Namun jika itu dinilai salah, maka Pemkab Solok akan patuh. “Pembangunan reklamasi sudah dihentikan sekitar dua minggu lalu. Selain siap menghentikan permanen, kami juga membongkar atau memulihkan kembali sebagaimana yang telah diinstruksikan,” ucapnua.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Medison menyebut, pihaknya berkomitmen akan mematuhi semua aturan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Saat ini kita punya waktu empat bulan, dan kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. Siapapun yanv melanggar dan melakukan reklamasi di sepanjang danau juga harus dihentikan. Kita punya dokumennya, ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi,” katanya.

Kemudian, juga akan dibentuk tim dari Pemkab bersama Pemprov yang akan mengawal agar semua terlaksana sesuai dengan ketentuan. Semua perkembangan, ucapnya, akan dilaporkan secara berkala.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi menyebutkan, laporan terkait pembongkaran di lapangan akan selalu dilaporkan. Ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk menegakkan aturan dari pemerintah pusat.

“Kami diminta dua minggu sekali melaporkan kondisi di lapangan, apakah memang sudah diterapkan atau belum. Apapun kondisi di lapangan, akan kami laporkan,” katanya.

 

Penertiban Kekayaan Negara

Sebelumnya, KPK mendesak Pemprov Sumbar segera menyusun zonasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Danau Singkarak. Pasalnya, hingga kini KPK masih menerima sejumlah laporan pelanggaran pemanfaatan ruang hingga dugaan reklamasi di danau terluas kedua di Pulau Sumatra tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebutkan, KPK terus mendorong pemulihan dan penertiban kekayaan negara agar pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kekayaan negara yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib berpotensi diklaim dan dikelola oleh pihak-pihak tertentu, sehingga berisiko merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah pengelolaan Danau Singkarak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Haluan pada Selasa (18/1).

Singkarak, ia menambahkan, merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, termasuk menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“KPK melalui tugas dan fungsi Koordinasi-Supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi,” katanya.

Di lain sisi, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu. Para pihak tersebut diduga telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataannya. Reklamasi ini sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Mengacu pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemprov Sumbar diminta untuk menyusun RTR-KSN guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemprov Sumbar juga diminta agar menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau.

“KPK berharap, penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” katanya. (*)

Darwina/hantaran.co

Exit mobile version