KEMENDAGRI BERI BEBERAPA CATATAN, Perda AKB Belum Berlaku Efektif

Personel Satpol PP Kota Padang menggiring salah seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam giat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penegakan Perwako Padang Nomor 49 Tahun 2020, Senin (21/9). Giat tersebut juga melibatkan lintas Aparat Hukum (APH) terkait dari TNI, Polri, dan Kejaksaan. IST

Kami sudah menerima hasil fasilitasi Perda AKB dari Kemendagri. Selanjutnya, kami akan melakukan beberapa perbaikan atas beberapa catatan. Setelah itu dikirim kembali. Jika sudah dapat nomor registrasi, baru perda itu ditetapkan dan diundangkan.

Ezeddin Zain

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar

PADANG,hantaran.co — Kendati telah menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Sumbar memastikan bahwa Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) belum dapat diterapkan secara efektif. Pasalnya, masih ada serangkaian proses lagi sebelum Ranperda AKB berganti status sebagai perda yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zain kepada Haluan mengatakan, dari hasil fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diperoleh catatan beberapa poin dalam Perda AKB tersebut yang perlu diperbaiki. Sehingga, baik ketentuan hingga sanksi yang tertera di dalamnya, belum berlaku efektif.

“Hari ini (kemarin, red) kami telah menerima hasil fasilitasi Perda AKB dari Kemendagri. Selanjutnya, kami akan melakukan beberapa perbaikan atas beberapa catatan, sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut. Untuk detil poin-poin itu, kami belum lihat secara rinci karena baru saja kami terima,” kata Ezeddin, Senin (20/9/2020).

Setelah diperbaiki, sambung Ezeddin, proses selanjutnya adalah mengirim kembali hasil perbaikan tersebut ke Kemendagri untuk kemudian dinilai kembali hingga mendapatkan nomor registrasi (noreg).

“Setelah noreg diperoleh, barulah perda itu ditetapkan dan diundangkan. Kami menargetkan proses ini bisa dilalui secepatnya, sehingga Perda AKB dapat segera diberlakukan secara efektif,” katanya lagi.

Ezeddin menyebutkan, sebelum diundangkan, Perda AKB belum dapat diberlakukan. Meski demikian, ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada larangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan aturan yang sudah lebih dulu ditetapkan di daerah masing-masing.

“Seperti contoh penertiban yang berlangsung di Kota Padang, jika yang diterapkan itu Perwako yang sudah lebih lebih dulu terbit, ya, sah-sah saja. Akan tetapi kalau Perda AKB yang dijadikan landasan dalam penertiban, jelas belum bisa, karena perdanya sendiri belum ditetapkan,” tutur Ezeddin.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP) juga menyampaikan, sebelum semua proses selesai dilalui, Perda AKB belum dapat diberlakukan secara efektif, termasuk dalam hal penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam protokol kesehatan, yang diatur dalam Perda AKB tersebut.

Walau pun begitu, IP menegaskan bahwa selama masa sosialisasi Perda AKB masih berlangsung, memang tidak ada larangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif seperti, teguran lisan dan sebagainya.

“Selama masa sosialisasi, pemkab dan pemko boleh-boleh saja memberlakukan sanksi administratif, sesuai dengan Pergub atau Perbub dan Perwako yang berlaku. Tapi kalau sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Perda AKB, itu belum boleh,” ujar IP di sela paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (21/9/2020).

Pembahasan Lanjutan

Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Hidayat menyampaikan, dirinya juga telah menerima informasi dari Gubernur Sumbar terkait fasilitasi Perda AKB yang sudah keluar dari Kemendagri.

“Untuk pembahasan selanjutnya kita akan segerakan. Selaku ketua Pansus, saya akan komunikasikan ini sama anggota pansus sesegera mungkin,” ucapnya kepada Haluan, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait penanganan Covid-19, yang dimaksudkan untuk penguatan dan optimalisasi fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran, maupun pengawasan dalam penanganan wabah pandemi, Kamis (17/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar saat membuka kegiatan mengungkapkan, optimalisasi peran dan fungsi DPRD sangat diperlukan dalam penanganan Covid-19, yang terarah dan terencana oleh Pemprov, baik dari sisi regulasi, penggunaan anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan.

“Dari sisi legislasi, DPRD harus memastikan bahwa ketentuan yang dibuat benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat secara luas. Begitu juga dari sisi anggaran serta memastikan seluruh regulasi dan program penanganan Covid-19 efektif dan tepat sasaran melalui fungsi pengawasan,” kata Irsyad.

Agar peran DPRD semakin kuat, maka Bimtek sangat penting, sehingga anggota dewan dapat mengoptimalisasikan peran dan fungsi dalam pembentukan, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai langkah yang dilakukan Pemprov dalam antisipasi dan penanganan Covid-19.

Bimtek sendiri diampu oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Ekasakti Padang. Dalam sambutannya sekaligus bertindak sebagai pembicara kunci, Rektor Universitas Ekasakti Dr. Otong Rosadi menerangkan, bimtek secara umum membahas terkait fungsi DPRD yang sudah sangat dipahami.

“Namun, dalam Bimtek ini, kita membahas tiga fungsi DPRD dalam konteks berbeda, yaitu kondisi kahar atau darurat, atau disebut sebagai force majeur,” kata Otong.

Sebagai kupasannya, Otong Rosadi mengangkat tema Diskresi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Masa Covid-19. Ia kembali mengingatkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama pasal yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yaitu pasal 97 tentang fungsi legislasi, pasal 99 tentang anggaran, serta pasal 100 tentang pengawasan.

Selain Otong Rosadi sebagai pembicara kunci, dalam Bimtek tersebut menghadirkan pemateri Sahat Marulitua dari Kemendagri, yang mengupas beberapa materi seperti, optimalisasi fungsi pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan DPRD dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, serta kewenangan pengawasan DPRD dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Hamdani/Leni/hantaran.co

Exit mobile version